KONAWE SELATAN||Masyarakat kelurahan Ngapaaha Kec, Tinanggea Kab, Konawe selatan melakukan penahanan alat berat milik perusahaan PT CAM jenis Jonder, di amankan di kantor Polsek Tinanggea Senin 30 Oktober 2023 pukul 09 : 53 Wita.
Masyarakat Kelurahan Ngapaaha resah dengan adanya aktifitas perusahaan PT CAM, yang selama ini perusahaan PT CAM tidak perna mengindahkan sesuai hasil laporan maupun RDP yang di pandu komisi II DPRD konawe selatan,sehingga masyarakat Kelurahan Ngapaaha mengambil kesimpulan dalam hal ini menahan salah satu alat milik perusahaan berupa Jonder yang berada di posisi lahan perkebunan PT CAM.
Penghentian aktivitas PT CAM yang dilakukan oleh masyarakat kelurahan Ngapaaha berlangsung dengan baik dan tidak terjadi benturan sehingga dipastikan dalam kondisi aman dan terkendali,
Masyarakat kelurahan Ngapaaha Wawan Kusnadi, S.H menyampaikan ke perwakilan perusahaan yang berada di area perkebunan PT CAM untuk segera menindak lanjuti ke pihak menajemen PT CAM
Dalam kegiatan hari ini terkait penahanan alat Milik perusahaan berupa Jonder agar ada kejelasan, dari pihak perusahaan PT CAM dan sebelum perusahaan menyelesaikan pokok permasalahan tidak boleh beraktifitas ujarnya.
Wawan Kusnadi, S.H menambahkan kegiatan perusahaan hari ini tidak boleh lagi ada berkegiatan sebelum pokok permasalahan belum selesai, termasuk pengolahan lahan seperti di kali radius 50 meter, di depan jalan radius 200 meter harus di kosongkan sesuai aturannya dan tidak semena mena untuk mengolah lahan tersebut.
Masyarakat kelurahan Ngapaaha pada umumnya menyampaikan mengacu hasil Haering di DPRD Sesuai hasil RDP dalam hal ini kesimpulan rapat melalui DPRD konawe selatan komisi II di tuangkan dalam berita acara yakni:
Terkait tanah masyarakat yang berada dalam IUP PT CAM agar tetap di lindungi dan di kembalikan haknya pada masyarakat.
Sempadan sungai yang masuk dalam PT CAM agar kiranya di DLH dan BPN dapat turun kelokasi.
Terkait adanya hewan ternak yang masih di lokasi PT CAM maka perusahaan tidak boleh menggunakan racun untuk membunuh ternak sapi.
PT CAM membatasi lahan agar tidak ada hewan yang masuk lahan perusahaan dan penegakan perda dapat di laksanakan.
Untuk kepentingan masyarakat Ngapaaha sebagai lokasi izin perusahaan PT CAM atas kerugian masyarakat dengan adanya kematian ternak dalam lokasi PT CAM kiranya dapat di berikan ganti rugi@Bois