Terungkap Galangan/Industri Kapal Adalah Milik PT, TMN, Di Duga Tidak Ngatongi Ijin Dan PT WIN Gunakan Jalan Kab, Di Duga Tanpa Ijin Aliansi Pemerhati Hukum Pertambangan (APPHP) Konsel, Lakukan Aksi

Konsel-detikfajar.com-Massa yang tergabung dalam Aliansi pemuda pemerhati hukum.pertambangan (APPHP) Kabupaten konawe selatan (konsel) melakukan aksi unjuk rasa diperampatan jalan houling PT.Wijaya inti Nusantara (WIN) dengan melintasi jalan kabupaten yang menghubungkan antara Desa Mondoe dan Desa Wawo Wonua,Kecamatan Palangga Selatan (Konsel).Selasa,24/01/2023

Salah satu kordinator APPHP sekaligus Bupati Lumbung inpormasi Rakyat (LIRA) Konsel Ilmhan dalam orasinya mengatakan bahwa PT.WIN dalam melakukan aktivitas houlinya melintasi jalan Kabupaten diduga tidak memiliki ijin (ilegal)

hari ini kami turun melakukan aksi unjuk rasa dititik perlintasan jalan houling karena kami duga pihak PT.WIN tidak dalam melintasi jalan kabupaten tidak mengantongi ijin dari instansi terkait dalam hal ini dinas perhubungan konsel.atas dasar itu,kami meminta kepada manajen PT.WIN untuk menghentikan aktivitasnya sementara,dan memperlihatkan ijin yang kami maksut.ucapnya

Ditempat yang sama, ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Konsel Herianto mengatakan bahwa Industri Galangan Kapal yang berada disamping Jetty PT.WIN diduga tidak memiliki ijin.

Jadi ada dua Substansi aksi kami hari ini,yang pertama terkait ijin melintasi jalan kabupaten dan yang kedua ijin industri galangan kapal.

Menanggapi hal itu,Sub Managemen PT.WIN,”Iman memberikan komentar terkait tuntutan aksi APPHP.

Bahwa semua aktivitas yang ada di PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) semua sudah lengkap ijinnya termasuk penggunaan Jalan Negara kami sudah ada Dispensasi dari instansi Ungkap Iman pada saat audiensi dengan massa aksi.

Namun kata dia kami tidak bersedia untuk memperlihatkanĀ  secara pisik Karna itu adalah merupakan Dokumen penting Perusahaan kami tidak bisa perlihatkan oleh siapapun terkecuali instansi terkait jika ada permintaan katanya

Maaf kami tidak bisa perlihatkan takutnya nanti ada yang salahgunakan Kata Iman

Silahkan teman-teman mempertanyakan Pada instansi terkait tukasnya

Sementara itu Untuk industri galangan kapal dalam hal ini milikĀ  PT.Tridayajaya Mandiri Nusantara(TMN), melalui salah seorang yang mengaku humas atas nama Nurlan Mengatakan bahwa untuk ijin galangan kapal kami sudah ada.

ijin kami sudah ada, dikeluarkan oleh Mentri perhubungan Laut.ungkapnya

Ditempat terpisah kepala Bidang Lingkungan Hidup Konsel,Suyetno ST.M.Si saat dikonfirmasi via whats app,mengatakan bahwa sejauh ini pihak PT.TMN yang berlokasi di Desa Torobulu Kecamatan Laeya Konsel,sampai saat ini belum mengusulkan ke Dinas Linglungan Hidup untuk permintaan kajian Lingkunganya.kata dia.

Masih lanjut dia.untuk diketahui alur bahwa mekanisme untuk mendapatkan persetujuan linglungan usaha/kegiatan
1.perusahaan harus mendapatkan persetujuan/rekom tata ruang industri galangan kapal dari pemkab konsel (dinas PU tata ruang)
2.permohonan untuk kajian ke DLH dilampirkan persetujuan rekom dari tata ruang,beserta informasi rencana usaha galangan kapal (luas lahan,panjang galangan,kapasitas)
3.setelah itu DLH Konsel melakukan penapisan untuk menentukan jenis Dok linglungan dan kewenangan pemeriksaan kajian lingkunganya.

Dengan adanya informasi ini saya akan cek di tata ruang apakah ada PERTEK Tata ruang yang dikeluarkan,kemudian kalau memang didarat,dan sudah operasi tanpa kajian Lingkungan,maka ini menjadi kewenangan GAKKUM KLHK wilayah kendari.ucapnya

untuk daftar Nama- nama perusahaan galangan kapal di konsel yang memiliki ijin kajian lingkungan.PT.ARSYA MEGA.bertempat di tanjung Tiram, PT.MANDIEI SHIPYART.bertempat di lapuko,PT.GALANGAN MERANTI.bertempat di Lapuko PT.DOKMOR OPTIMA KAJAYAN beetempat dilapuko@red

Penulis : Poer

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *