Kendari || Mejelis permusyawaratan Mahasiswa Universitas Sulawesi Tenggara (MPM UNSULTRA) menyoroti aktivitas perusahaan pertambangan PT Generasi Agung Perkasa (PT GAP), yang saat ini beroperasi di wilayah Kec. Palangga Selatan yang di duga tidak patuhi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Berdasarkan hasil investigasi dan kajian MPM Unsultra, Perusahaan tersebut diduga melalukan aktivitas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga maraknya kerusakan lingkungan hidup yang terjadi di wilayah lingkar tambang.
Ketua Umum MPM UNSULTRA fajar febriansya, mengatakan Perusahaan PT GAP memaksakan pengoperasian jetty yang dimana jalan hauling menuju pelabuhan juga melintasi jalan umum (jalan Nasional) harus memiliki ijin Analisis dampak lalulintas (Andalalin) karena memanfaatkan jalan Umum untuk kepentingan khusus bukan Umum. Berdasarkan UU Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah sebanyak dua kali terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. (10/07/2024)
“Hal ini mengakibatkan keresahan masyarakat, maka terjadi gangguan kesehatan melalui polusi, dan juga kajian kerusakan fungsi jalan dan bahaya lalu lintas, karena armada pengangkut ore nikel jenis dump truk. Berdasarkan Peraturan Menteri PU nomor 11/PRT/M/2011 tentang pedoman penyelenggaraan jalan khusus”. Tuturnya
Lanjut ketua MPM ” Perusahaan PT GAP kami duga sebagai dalang terjadi nya banjir di wilayah lingkar tambang di kelurahan amondo kec. Palangga selatan. Perusahan tersebut sehingga kami duga tidak melaksanakan ataupun mengorientasikan AMDAL dengan baik” kunci fajar febriansyah@Madhan