Subhan., SH., MH Kades Tunduno Kec, Ranbar Bantah Tudingan Miring Dibawah Pemerintahannya

KONSEL-DETIKFAJAR.COM||Kepala Desa Tunduno Subhan SH., MH dalam menjalankan roda Pemerintahan di desa selalu mengedepankan regulasi penggunaan Dana Desa (DD) sebagai landasan oprasional dalam pelaksanaan anggaran.

“Mengenai adanya Pemberitaan di salahsatu media yang menerbitkan berita adanya warga desa Tunduno yang di anggap terlantar karena di lihat menghuni rumah yang di anggap tidak layak, menurutnya hal itu sangat keliru bilamana di anggap terlantar, karena yang bersangkutan pemilik rumah tersebut sudah diberi Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan juga sering diberi Bansos dari Pemerintah, adapun dia tidak diberi bantuan BLT dari Desa memang pemberian BLT tidak diperbolehkan ada warga yang menerima bantuan secara dobel

Kata dia Subhan dia juga penerima PKH dia juga penerima BLT karena imbasnya ketika ada pemeriksaan kita akan mengembalikan Dana, sehingga yang bersangkutan Asiri tidak boleh diberi BLT karena sudah mendapat bantuan PKH.urainya

Adapun rumah saudara Asiri Lanjutnya Kelihatan tidak layak huni, Pemerintah Desa Tunduno pada tahun 2021 sebelum ada pembatasan anggaran dari Pemerintah Pusat penggunaan dana Pembangunan untuk pembangunan RTLH sudah saya sarankan beliau untuk mencari lokasi yang aman bebas dari banjir agar bisa dibantu bahkan waktu itu saya siapkan lahan baru untuk saya relokasi namun beliau tidak mau pinda dari tempatnya “pungkas Subhan SH.,MH.

“Kami dari pemerintah desa Tunduno selalu berupaya untuk kesejahteraan warga kami baik itu melalui sektor pertanian, perkebunan, termasuk bantuan sosial namun kita juga tetap mengikuti juknis pelaksanaan aturan penyaluran Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat, selain bantuan melalui Dana Desa kita juga berupaya agar bisa mendapatkan bantuan melalui APBD Kab Konawe Selatan “jelas Subhan (Kades Tunduno).@Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *