Setelah Koltim,Kini Bupati Muna Menjadi Urutan Ke Dua Di Sultra,Yang Di Tetapkan KPK, Korupsi Dana PEN,

Ketgam,Poto Ilustrasi Kasus Suap

JAKARTA||Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menetapkan Bupati Muna RE, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional. PEN,

Selain Bupati Muna Penyidik KPK, Juga menetapkan beberapa orang sebagai tersangka salah satunya adalah pihak swasta

Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni pemberi suap salah satu kepala daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

Dilansir dari laman detikcom, keempat tersangka itu ialah La Ode Gomberto selaku Ketua DPC Gerindra Kabupaten Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba selaku Bupati Muna, Ardian Noervianto selaku eks pejabat Kemendagri, dan LM Syukur Akbar selaku eks kadis di Muna.

Ardian Noervianto dan Syukur sudah diadili lebih dulu dan divonis bersalah. Ardian merupakan mantan Dirjen Keuda Kemendagri yang dinyatakan bersalah dalam kasus suap dana PEN Kolaka Timur.

Ali mengatakan penyidikan kasus suap dana PEN di Muna ini masih terus berjalan. Ali belum menjelaskan lebih lanjut soal konstruksi perkara ini.

“Proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berjalan,” ucap Ali.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *