KONAWE||Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 sekitar pukul 19.00 Wita. Pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang pemuda bernama MAL alias A Bin Syahrul berusia 18 tahun, yang saat itu sedang berada di Jln. Drs. H. Abd. Silondae di BTN. Buana bunggasi, Kel. Tumpas kec. Unaaha kab. Konawe.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 67 (enam puluh tujuh) sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 33,49 (tiga puluh tiga koma empat puluh sembilan) gram, 1 (satu) buah kaca pyrex, 1 (satu) buah tas kecil warna merah, 1 (satu) buah sumbu, dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo dengan nomor Sim Card 082136040951 yang milik pelaku.
Kronologis kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekitar pukul 22.00 Wita, ketika anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe menerima informasi dari masyarakat bahwa di Kel. Tumpas Kec. Unaaha kab. Konawe sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi melakukan tindakan dengan melakukan pengintaian dan penyelidikan yang akurat.
Kemudian, pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 sekitar pukul 19.00 Wita, anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku (MAL) alias A beserta barang bukti yang ditemukan di tempat tinggalnya di Jln. Drs. H. Abd. Silondae di BTN. Buana bunggasi, Kel. Tumpas kec. Unaaha kab. Konawe.
Pelaku diduga berperan sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis shabu. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan keterlibatan pelaku dalam tindakan kejahatan narkotika ini.@Miton