KONAWE||Proyek rehabilitasi irigasi Kecamatan Uepai tak kunjung selesai, Konsorsium Aktivis Konawe, Mengelar aksi Unjuk Rasa Di Kantor BWS Dan Kejaksaan Negeri Konawe,
Yang dimana Dalam Unjuk Rasa Tersebut Erik Tadjuddin,ST, (Koorlap) dan salah satu warga kecamatan uepai, Menyampaikan Beberapa Tuntutan di kantor BWS Di Mana Dalam Pekerjaan Rehabilitasi Irigasi Sebagai Proyek Penunjang PSN Bendungan Ameroro Yang menggunakan dana Long dana Pinjaman Dari Word Bank Ini Sangat Merigukan Masyarakat 2 Kecamatan Yaitu Kec.Uepai Dan Kec.Lambuya.
Yang Dimana Dalam Proyek Tersebut Telah Terjadi Kegagalan Desaign Serta Adanya Pembiaran Dari BWS.
Menurut Pernyataan SATKER Bahwa Akan Dilakukan Reviuw Design serta Adedum Kontrak Maka Konsorsium Aktivis Sultra Menilai Terjadi Permasalahan pada Proyek Tersebut yang Seharusnya Kontrak berakhir 18 April 2023 Namun Faktanya Pekerjaan Tersebut Molor Sampai Bulan September Ini, hal ini sangat merugikan Masyarakat Karena Sudah Kurang Lebih 2 tahun Atau 4 Musim Masyarakat Tidak Melakukan Aktifitas Pertanian Dan Ini Membunuh Perekonomian Masyarakat Yang Menggantungkan Kehidupanya di pertanian Selain Itu Juga Terjadi Kekeringan Sumur Warga Di Beberapa Desa Karena Dimana Aliran Tersebut Merupakan Rembesan Dari Air Tanah Sawah Milik Warga.
Lanjut, Erick tadjuddin, ST.Meminta dengan Tegas Pihak BWS Harus Menindak Kontraktor Tersebut PT.Haka Utama Dan PT.Agung Beton.
Selain Itu juga BWS Harus Turun Tangang melakukan Penyelesain Terkait Konpensasi Tanaman yang sudah Di janjikan Karena Sampai Hari Ini Belum Pernah Di Terima Masyarakat, tegas Erick sapaan akrabnya.
Lain hal di depan kantor kejaksaan Negeri Konawe,
Salah satu korlap lainnya, Yopi Wijaya Putra, meminta kepada pihak APH dalam hal ini pihak kejaksaan Negeri Konawe, untuk TDK tutup mata persoalan ini, dan segera memanggil pihak-pihak terkait, Karena hal ini SDH menjadi issu bersama, dan sangat meresahkan serta merugikan masyakarat dua kecamatan tsb, yakni kec. Uepai dan lambuya.@Miton