KOLAKA TIMUR – DETIKFAJAR.COM || Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan penggelapan motor dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 18 Maret 2025, pukul 16.30 WITA di Mapolres Kolaka Timur.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kolaka Timur, AKBP Yudhi Palmi DJ, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Koltim, Kabag Ops, Kabag SDM, serta Kasat Reskrim AKP Harry Prima, S.T.K., S.I.K., bersama jajaran dan perwakilan media.
Dari hasil penyelidikan intensif, aparat berhasil meringkus 3 tersangka yang terlibat dalam jaringan pencurian dan penggelapan kendaraan. Selain itu, polisi juga mengamankan 11 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Kapolres Kolaka Timur, AKBP Yudhi Palmi DJ, S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasi kepada tim Sat Reskrim dan seluruh jajaran yang terlibat dalam pengungkapan ini.
*”Ini adalah hasil kerja keras tim yang terus berupaya mengungkap kasus demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Kolaka Timur. Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan agar wilayah kita tetap kondusif, ujar Kapolres.
Polres Kolaka Timur memastikan akan melanjutkan penyidikan hingga tuntas dan memproses hukum para tersangka sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, kendaraan yang berhasil diamankan dan tidak masuk dalam barang bukti penyitaan akan dikembalikan kepada pemilik sah yang melapor.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengalami kehilangan kendaraan atau melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami berharap masyarakat terus bersinergi dengan kepolisian untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan tertib tutup Kapolres,
Dengan pengungkapan ini, Polres Kolaka Timur menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga. :laporan Miton MH Faizal