Konsel – Detikfajar.com || Sejumlah Kepala Desa yang tersebar di Kabupaten Konawe Selatan khususnya Desa yang telah berakhir masa jabatan tanggal 30 April Tahun 2024 mengeluhkan atas pengangkatan sebanyak 59 Pelaksana Tugas Kepala Desa (PLT), yang tersebar di Konawe Selatan dimana kebijakan Bupati Kab, Konawe Selatan. Surunuddin Dangga.,ST.,MM., tersebut dinilai sama sekali tidak memiliki Landasan/Payung hukum yang jelas dan terkesan membelokan aturan
Bahkan masyarakat juga menilai bahwa Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga menganulir Putusan MK, melakukan Pembangkangan/Mendurhaka atau membelokan perintah Undang-Undang Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
UU nomor 3 Tahun 2024 atas perubahan ke 3 tiga atas Undang-Undang Desa Pasal 118 Huruf e, menegaskan kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut
Kemudian dikuatkan dengan terbitnya surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/1747/BPD tanggal 26 April 2024 yang pada pokoknya menegaskan bahwa dengan berlakunya Pasal 118 huruf e UU Desa yang intinya meminta kepada Bupati Konawe Selatan untuk melakukan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa selama 2 (dua) tahun bagi Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya pada tanggal 30 April 2024 dan melakukan penundaan pelantikan bagi 96 kepala desa terpilih hingga berakhirnya masa jabatan kepala desa yang saat ini menjabat.
Ketentuan tersebut diatas sangat bertentangan dengan keputusan Bupati Konawe Selatan Surunudin Dangga dimana dari 96 kepala desa yang berakhir masajabatan 30 April dan mengikuti pemilihan serentak Bupati Konawe Selatan melakukan pengangkatan pelaksana tugas (PLT) kepala desa sebanyak 59 desa dan memperpanjang masa jabatan kepala desa bagi incumben yang maju kembali mencalonkan diri dan terpilih kembali, sebanyak 37 Desa artinya jika bupati telah memperpanjang masajabatan kepala desa sebanyak 37 Desa itu yang tercatat sebagai calon kepala desa incumben maka apa bedanya dengan 59 desa lainnya
Artinya jika Bupati Konawe Selatan melakukan perpanjangan masajabatan kepada para calon kepala desa incumben yang terpilih maka secara otomatis telah menggugurkan hasil pemilihan serentak kepala desa karena bupati memberikan SK perpanjangan masajabatan sedangkan incumben tersebut masing-masing telah ditetapkan sebagai desa terpilih melalui panitia pelaksana pemilihan desa serentak
Salah satu kepala desa yang berakhir masajabatan 30 April itu tidak bersedia disebutkan namanya. yang tidak terpilih pada saat pemilihan serentak saat ditemui dikediamannya menyatakan dirinya sangat prihatin terhadap keputusan Pemda Konawe Selatan yang dinahkodai Surunudin Dangga itu yang tidak taat dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sejatinya bupati Konawe Selatan harus memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat Konawe Selatan yaitu taat terhadap peraturan katanya
Sejatinya Bupati Konawe Selatan segera melaksanakan perintah Undang-Undang nomor 3 Tahun 2024 atas perubahan ke 3 tiga Undang-Undang tentang Desa dan surat edaran menteri dalam negeri (Mendagri) memerintahkan untuk menunda pelantikan dan melakukan perpanjangan masajabatan bagi kepala desa selama 2 tahun. Ungkapnya
“Jadi setelah Bupati melakukan pengangkatan Plt, desa beberapa waktu lalu sebanyak 59 desa maka kami menilai Bupati Konawe Selatan ini telah melakukan pembangkangan dan membelokan aturan perundang-undangan yang telah ada karna undang-undang kan jelas tidak ada pilihan lain selain melakukan perpanjangan kesalnya
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DPMD, Kab Konsel, Ambola.,S.Sos.,M.Si melalui Kepala Bidang Pemdes. Saat ditemui diruang kerjanya. Rabu 21/08/2024 mengatakan terkait 59 desa yang belum diperpanjng Saat ini memang kita lihat bahwa ada dua legitimasi yaitu bagi kepala desa yang sedang menjabat yaitu legitimasi undang-undang 3 Tahun 2024 sedangkan disisi lain ada calon kepala desa legitimasi dari hasil pilihan rakyat dan sedang menuntut keadilan untuk dilantik maka itulah kenapa pemerintah daerah Konawe Selatan hari ini belum mengambil keputusan nah dengan adanya perwakilan kepala desa sebanyak 14 orang calon kepala desa terpilih melakukan gugatan yudicial review di MK itu maka jauh lebih bagus dan itu murnih benar-benar hasil telaah berdasarkan putusan konstitusi jadi itulah yang kita tunggu saat ini kalau memang pun putusannya harus diperpanjang maka kita harus lakukan perpanjangan atau sebaliknya kalau putusannya untuk melantik maka kita lantik. Terangnya
Ketika ditanyakan dalam hal pengangkatan Plt, desa sebanyak 59 Desa tersebut rujukan apa yang menjadi landasan kemudian melakukan pengangkatan Plt desa Kabid Pemdes mengatakan yang pertama melihat dari pada sisah waktu kita idealnya tinggal 4 bulan kedepan karna ini sudah masuk Minggu ke empat bulan Agustus jadi sisah waktu kita tinggal 4 bulan nah sekarang kita masih tertinggal realisasi penyerapan anggaran baik itu Alokasi dana desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) jadi kebijakan yang kami tempuh itu adalah mengangkat pelaksana tugas PLT, paling lambat 3 bulan mereka melaksanakan tugas sampai menunggu adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang final kalau perintahnya memperpanjang kita perpanjang yang lama kalau tuntutannya dikabulkan berarti kita melantik, nah terkait dengan rujukan daripada pengangkatan PLT ini juga tidak terlepas dari undang-undang nomor 6 Tahun 2014 PP 43 dan PP 47 jika terjadi kekosongan jabatan pemerintah daerah berdasarkan undang-undang 6 punya hak untuk melakukan pengangkatan dan Bupati memiliki hak Atributif, jelasnya
Sebenarnya kalau persoalan PLT ini tidak lasim juga kita lakukan biasa terjadi begini dan ini bukan hal yang sangat krusial karena posisi saat ini kan kepala desa yang definitif sudah demisioner 30 April kemarin hanya Memang karena situasi pasca ditetapkannya undang-undang 3 Tahun 2024 sehingga kita mengalami posisi seperti ini.ungkapnya
Kemarin kita tunjuk PLH itu kan hanya kami berpikir sementara waktu 2 minggu atau 3 minggu kedepan sudah ada kepastian tapi ternyata kan molor kita juga sudah ada reperensi kita sudah ke Kementerian kita juga sudah ke komisi 2 DPR memang asumsi yang dibangun baik Kementerian maupun komisi 2 berbeda juga di Kementerian bilang perpanjang masajabatan sedangkan di komisi 2 DPR mamerintahkan Untuk melantik kepala desa terpilih.sambungnya
Sehingga dengan asumsi yang ada itu kita juga Pemda tambah bingung kan gitu tapi alhamdulillah teman-teman desa yang 14 orang kalau saya tidak salah sedang mengajukan yudicial review ke MK malah justru kita salut jauh lebih bagus Artinya kita berikan hak konstitusinya mereka untuk diajukan ke MK dan saya yakin apapun Keputusan MK teman-teman Kepala Desa terpilih baru ini pasti mereka mengikutinya mau perpanjang atau melantik yah karena kita di Indonesia Saya kira ini yang tertinggi.Tutupnya
Untuk diketahui dari 96 Desa yang mengikuti pemilihan serentak. Tahun 2023 lalu Bupati Konawe Selatan H Surunudin Dangga.,ST.,MM.,telah melakukan perpanjangan masajabatan sebanyak 37 bagi kepala Desa (incumben)yang telah mencalonkan diri pada pemilihan serentak dan terpilih kembali berdasarkan hasil penetapan panitia pelaksana pemilihan masing-masing desa dan bagi kepala desa yang mencalonkan diri tetapi tidak terpilih itu di lakukan pengangkatan pelaksana tugas PLT, sebanyak 59 desa@Red