Pemberhentian Industri Galangan Kapal Milik PT. TMN Oleh PTSP,Kab,Konsel,APPHP Nilai Telah Terbukti Humas Berikan Keterangan Tidak Benar Dan Menyesatkan

Konsel-detikfajar.com-Aktivitas Industri Galangan Kapal milik PT.Tridayajaya Mandiri Nusantara (TMN) yang selama ini diduga tidak memiliki Ijin kini harus menanggung konsekuensi pemberhentian dari Instansi terkait Pasalnya perusahaan tersebut diduga tidak mampu menunjukan legalstending kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) beberapa waktu lalu

Seperti yang di sampaikan humas PT.TMN Nurlan Pagala beberapa waktu yang lalu saat melakukan audiens dengan Aliansi Pemuda Pemerhati Hukum Pertambangan (APPHP) dikantor PT.Wijaya inti Nusantara (WIN) bahwa Ijin Galangan Kapal PT.TMN sudah ada sudah lengkap. Namun tidak dapat ditunjukan secara pisik dengan alasan bukan wewenangnya untuk memperlihatkan

Merasa tidak puas atas jawaban yang disampaikan oleh humas PT.TMN Nurlan Pagala,KLPP, konsel, kembali melakukan aksi unjuk rasa dikantor Dinas PUTR Konsel,dan Kantor Bupati Konsel, selasa 28/02/2023

Salah satu orator KLPP Tungga Jaya dalam orasinya mendesak Kepala Dinas PUTR, dan Kepala Bidang Tata Ruang, Iwawono untuk segera mengelurkan Surat pemberhentian segala aktivitas Galangan Kapal milik PT.TMN yang berada di Desa Torobulu Kacamatan Laeya, Kab, konsel,karena tidak memiliki legalitas yang lengkap.ucapnya

Kami mendesak Dinas PUTR untuk segera mengeluarkan surat pemberhentian aktivitas Galangan Kapal PT.TMN karena kami pastikan Galangan Kapal tersebut,tidak memiliki Ijin Persetujuan Kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang (PKKPR) Darat, Izin Lingkungan Pemanfaatan Ruang darat dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),seperti yang tertuang dalam surat Kepala DPM-PTSP tentang pemberhentian aktivitas PT.TMN.apabila tuntutan kami tidak segera direspon,maka jangan salahkan jika kami sendiri yang turun kelokasi untuk melakukan upaya penghentian.ucapnya tegas

Masih Lanjut dia.atas kejadian ini, patut kami duga bahwa Dinas PUTR Konsel, serta Bidang Tata Ruang telah melakukan pembiaran terhadap Perusahaan Galangan Kapal yang tidak memiliki dokumen lengkap dalam melakukan aktivitasnya.tutupnya

Ditempat yang sama.Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN).Kab, Konsel, menyampaikan penegasan pada media ini.

Menurut kami kejadian ini membuktikan bahwa saat ini, masih ada investor yang nakal tidak taat terhadap aturan dan mekanisme yang ada,untuk apa aturan itu dibuat kalau tidak akan dijalankan.sehingga kejadian ini kami teman-teman bersepakat untuk mengambil langkah-langkah kongkrit untuk melaporkan persoalan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) karena sudah melakukan aktivitas ijinya tidak lengkap artinya ada persoalan hukum yang dilanggar oleh PT.TMN.tutupnya tegas

Herianto S.Sos menambahkan dengan diberhentikannya Aktivitas Industri Galangan Kapal tersebut Oleh PTSP.maka dia pula menyimpulkan apa yang disampaikan Oleh Humas PT TMN, Nurlan,beberapa waktu lalu kepada APPHP dan sejumlah media itu adalah merupakan informasi tidak benar dan menyesatkan hal itu diduga hanya untuk menutupi kesalahan PT. TMN.

Itu Pembohongan publik informasi tidak benar dan menyesatkan.urainya

Untuk diketahui aktivitas galangan kapal milik PT.TMN sudah beroperasi sejak.tahun 2022 hingga saat ini.@red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *