Oknum Kades Di Konawe Utara Di Duga Lakukan Tipudaya Resmi Di Laporkan Kepihak APH

Konawe Utara-detikfajar.com– Salah Satu Oknum Kepala Desa(Kades) di Kabupaten Konawe Utara(Konut) telah resmi di laporkan  ke Aparat Penegak Hukum APH,

Oknum Kades tersebut inisial JD,itu dilaporkan lantaran diduga melakukan penipuan terhadap korban Inisial AK, Sedangkan laporan diterima langsung petugas piket dibagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu SPKT Polres Konut “Briptu Hadi Murdiono Senin 23/01/2023

Kami telah menerima laporan pengaduan dari pelapor atau korban dugaan Penipuan inisial AK,asal Kab,Konsel,laporan tersebut akan kami tindak lanjuti dengan memanggil  terlapor inisial JD,dalam waktu dekat terang Briptu Hadi Murdiono kepada media ini

Sementara itu korban dugaan Penipuan inisial AK, membenarkan atas laporan tersebut

“Iya saya mengajukan permohonan pengaduan atas dugaan terjadinya Penipuan dengan terlapor Inisial JD,hari ini di Polres Konut,

Untuk kronologis awal terjadinya dugaan penipuan yang dialami korban yakni pada hari sabtu tanggal 15 Oktober Tahun 2022 saya mengantarkan Pupuk Kandang kerumah JD, sebanyak 200 karung dengan perjanjian lisan yang telah disepakati sebelumnya dengan terlapor.ungkap AK,

JD, telah mengiming-iming saya lanjut AK, bahwa kalau ada barang (Pupuk) setelah saya antarkan kerumahnya maka akan langsung dia bayar sehingga atas janji atau iming-iming tersebut maka saya terperdaya sehingga saya membawakan barang berupa pupuk kandang tersebut dan ternyata setelah saya antarkan JD, tidak menepati janjinya dengan alasan belum ada uang Urai AK,

Lebih lanjut AK, mengatakan bahwa JD kembali memberikan janji Bahwa besoknya tanggal 16 oktober akan dia bayarkan melalui transfer kerekening pribadi milik AK, dan setelah tanggal 16 tersebut AK,kembali menghubungi JD,melalui telpon dan JD mengatakan sementara pengurusan insya Allah jam ke dua saya akan langsung transferkan namun setelah saya menunggu JD, juga tak kunjung membayarkan sesuai janjinya justru nomor handphone milik JD, sudah tidak aktif lagi,jelasnya.

Berhubung nomor Handphone JD tidak bisa dihubungi lagi setelah sebulan kemudian tepatnya ditanggal 19 desember Tahun 2022 saya kembali untuk menanyakan  pada saat itu kami sepakat dia akan melunasi tanggal 29 desember 2022 namun janji JD, tersebut tidak juga ditepatinya sehingga atas dasar itu saya merasa dibohongi dan saya mengalami kerugian dan hari ini saya serahkan kepenegak hukum untuk diproses Secara hukum.kesal AK,

AK, meminta kepada Kepolisian Polres Konut untuk segera dilakukan pemanggilan kepada terlapor inisial JD, dan diproses sesuai hukum yang berlaku.pintah AK.@red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *