KENDARI||Wacana Pemkot Kendari untuk menjadikan ruang terbuka hijau (RTH),di salasatu wilayah yang berada di kota kendari sangat meresahkan warga khususnya pemilik usaha yang berada di wilayah tersebut, Hal itu terkuak setelah Pemkot, Kendari melalui Dinas PUPR, Kota Kendari mengeluarkan surat perintah yang berisi surat perintah untuk melakukan pembongkaran sendiri (Surat perintah pembongkaran sendiri) isi surat tersebut dengan nomor 600/1317/PUPR/VII/2023 dan surat peringatan kepada pemilik kios/bangunan dengan nomor 600/1291/PUPR/VII/2023
Selain melayangkan surat peringatan dan surat perintah pembongkaran kios/bangunan yang ada di wilayah itu Pemkot, Kendari Provinsi Sultra, Oleh Pj, Wali Kota Asmawan Tosepu turun langsung di lapangan bertemu dengan masyarakat khususnya pemilik tempat usaha tersebut dan yang didampingi beberapa instansi terkait
Dalam kunjungan tersebut Pj Walikota menegaskan kepada pemilik kios/bangunan agar segera melakukan pembongkaran kemudian apa bila tidak melakukan pembongkaran maka bersedia untuk berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum APH, Kata Asmawan Tosepu kepada pemilik kios/bangunan saat melakukan sidak.

Kunjungan tersebut dibenarkan oleh beberapa warga setempat dan menurut keterangan warga tersebut selaku pemilik kios/bangunan kepada awak media bahwa kunjungan Walikota yang dipimpin langsung oleh Pj Asmawan Tosepu bersama beberapa instansi lainnya itu menimbulkan Asumsi Negativ Masyarakat terhadap pemerintah yang berupaya untuk menakutnakuti masyarakat pungkasnya beberapa waktu lalu saat ditemui awak media
Selaku pemilik kios/bangunan sekali gus pemilik tanah yang telah bersertifikat inisial IJ, kepada media ini bahwa Pj Wali kota Kendari menakutnakuti kami dengan aturan seperti Peraturan Kota Kendari dan RTRW Kota Kendari bahwa wilayah tersebut masuk dalam kategori Ruang Terbuka Hijau RTH, jika demikian itu benar dan akan dijadikan wilayah tersebut sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) maka apa bedanya kami dengan SPBU yang ada pada wilayah tersebut kami bersedia mengikuti kebijakan Pemkot akan tetapi harus di lakukan dengan seadil-adilnya karena kami sebagai masyarakat memiliki hak hukum yang sama dengan yang lain artinya kalau kami harus dilarang membangun meski itu tanah adalah milik kami sendiri maka mulai dari ujung harus diperlakukan sama tidak boleh tidak dan apabila itu hanya akan diterapkan kepada kami maka kami tidak sudi dan akan tetap bertahan karena hanya disini tempat satu-satunya sebagai tempat usaha kami tegas ibu parubaya kepada awak media
Sementara itu bersama beberapa pemilik kios/bangunan yang didampingi salasatu Ormas terbesar di Sulawesi Tenggara Yaitu, LSM, Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilter Sultra, Hadir sebagai kuasa pendamping secara non litigasi menghadiri pertemuan dengan Pemkot, yang bertempat di Ruang Rapat Wali Kota Kendari Lantai 2, Selasa 8/8/2023
Ketua LSM GMBI, Wilter Sultra Muh. Ansar S, mengungkapkan kepada awak media usai mengikuti rapat bahwa rapat tersebut tidak sesuai harapan masyarakat yang meminta kebijakan Pemkot, Kendari akan tetapi Pemerintah Kota Kendari dalam hal ini PJ, Walikota tetap mengacu pada Regulasi yang ada dan pertemuan tersebut tidak memberikan kepastian terkait permintaan warga kata Muh. Ansar S
Namun kata dia ada beberapa point sebagai tuntutan oleh pemilik lahan dan pemilik usaha tersebut melalui Lsm GMBI, yaitu :
1. Meminta permohonan kebijakan kepada Bpk Walikota Kendari Bapak Pj Asmawan Tosepu dan Dinas terkait dapat mempertimbangkan secara bijak dan memberikan kami ruang dan pembinaan terkait penertiban lokasi bangunan usaha kami
Dan siap mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan regulasi jika permintaan kami diterima kata Muh. Ansar
Lanjutnya pemilik lahan dan penyewa akan selalu mengikuti intruksi dan pendampingan kami sebagai kuasa pendampingan yaitu Lsm GMBI Wilter Sultra
Sementara itu pemilik lahan dengan adanya kebijakan Pemkot, tersebut merasa terjebak pada prinsipnya mereka sekarang terjebak harus menanggung pengembalian uang sewa kepada penyewa atau pemilil kios ungkapnya
Untuk itu melalui kami selaku pendamping pihak pemilik tanah meminta kepada Pj, Wali kota agar memberikan kebijakan. ruang dan waktu untuk menyelesaikan atau menghabiskan masa kontrak
Sehingga apa bila terpenuhi permintaan tersebut maka penyewa bersedia untuk tidak melakukan atau melanjutkan penyewaan dan tidak akan mendirikan lagi bangunan dalam bentuk apapun katanya
Kemudian Ketua Lsm GMBI Wilter Sultra Muh. Ansar terkait persoalan ini memberikan tanggapannya bahwa pada prinsipnya Pemkot, Kendari tidak boleh melihat dari satu sisi saja yaitu pada regulasi yang ada yang dimana telah ditetapkan oleh pihak Pemerintah Akan tetapi Pemkot Kendari wajib melihat pemilik lahan di wilayah tersebut sebagai pemilik lahan yang mempunyai alas hak atas tanah tersebut yang di akui oleh negara baik yaitu berupa Sertifikat yang dimana telah terbit berdasarkan Undang-undang Pemerintah dalam hal ini Pj, Walikota Kendari harus dan wajib untuk menghargai hak-hak masyarakat yang dimana mereka adalah salasatu objek pendapatan Negara melalui Pajak dan mereka juga taat dari kewajiban-kewajiban sebagai Objek Pajak Urai Ansar
Kami sangat berharap kepada Pj Walikota Kendari agar permintaan masyarakat yang telah membangun kios diatas pemilik tanah dapat diberikan kebijakan hal itu mengingat sebagian besar pemilik kios atau penyewa lahan mereka mendapatkan atau memperoleh modal dari pinjaman perbankan sehingga apabila dilakukan penggusuran maka akan ada 153 jiwa terdiri dari anak istri dan suami yang telah menggantungkan hidupnya dilokasi tesebut akan terdampak pada kemiskinan kemudian akan terhimpit dari utang piutang dan sulit untuk melakukan pengembalian pinjaman dari perbankan tesebut pintahnya
Lebih tegas apabila Pj Walikota tidak mempertimbangkan permintaan masyarakat secara bijaksana maka kami dari lsm GMBI,Gerakan Masyarakat Bawah Indonesi akan membawa persoalan ini dan melaporkan kepada Komisi III DPR RI di Jakarta dan akan sampai ke Kementerian Dalam Negeri Kemendagri Bahkan Sampai ke Presiden Republik Indonesia Ir. Joko widodo tegas katua Lsm GMBI, Wilter Sultra Muh. Ansar S, kepada Awak media
Sementara itu Pj Walikota Kendari Asmawan Tosepu saat dimintai tanggapan terkait hasil rapat kepada beberapa media menyatakan bahwa lahan tersebut adalah kawasan Ruang Terbuka Hijau RTH, berdasarkan RTRW, RDTR, Maupun Masterplan katanya
Status lahan tersebut adalah wilayah Ruang Terbuka Hijau (RTH) itu saja baik secara RTRW, RDTR, Maupun Masterplan jadi berbicara RTH, maka tidak dibolehkan untuk ada aktivitas pembangunan perumahan untuk pemukiman maupun perdagangan jelasnya
Asmawan Tosepu menambahkan terkait dengan permintaan warga itu akan diperlakukan sama dengan yang lain
Perlakuannya sama tahapan nya sama diberikan peringatan. terang Pj Walikota Kendari
Ketika ditanya terkait bangunan SPBU, yang berada pada wilayah RTH, tersebut yang sama posisinya dengan masyarakat pemilik lahan siwilah itu, Pj, Walikota Kendari Asmawan Tosepu, menegaskan bahwa SPBU tersebut tidak bisa di ganggu karena itu adalah fasiltas umum dan Pertamina Itu lahir sebelum ada Perda Kota tentang RTRW pertamina lahir dulu baru ada RTRW tegasnya menutup
Untuk diketahui wilayah Ruang Terbuka Hijau RTH, tersebut yang akan menjadi objek penertiban bangunan pemukiman maupun perdagangan berada pada bagian timur daerah kota Kendari tepatnya dijalan poros Jl Z.A Sugianto Atau jalan poros Rumah Sakit Kota Kendari @Tim Redaksi