Ketua LPPK Sultra, Karmin. S.H., : Proses Hukum Dugaan Suap Bupati Kolaka Timur Harus Objektif dan Terbuka

KENDARIDETIKFAJAR.COM || Ketua Lembaga Pemerhati Pembangunan dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (LPPK Sultra) Karmin, S.H., menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.

Pihaknya meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), tidak tebang pilih dalam menindak kasus ini.

 

Menurut Karmin, semua proses hukum harus berjalan objektif dan terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat apakah benar ada tindak pidana atau tidak dalam kasus ini.

 

“Kasus dugaan suap dan gratifikasi ini harus dibuka selebar-lebarnya. Jika memang ada tindak pidana, maka harus ditindak sesuai hukum. Jika tidak terbukti, maka sampaikan dengan transparan ke publik, supaya masyarakat tahu kebenarannya,” ujar Karmin. Sabtu (08/03/2025).

 

Mantan Gubernur LIRA Sultra ini juga menyoroti pernyataan pihak-pihak tertentu yang dinilai justru berusaha membela atau menutupi kasus ini. Karmin menegaskan bahwa tidak ada kewenangan bagi siapa pun untuk menutupi fakta hukum yang seharusnya menjadi konsumsi publik.

 

“Jangan ada yang mengaburkan fakta atau berusaha menutupinya. Jika memang ada bukti dugaan suap dan gratifikasi dalam pemilihan Bupati Kolaka Timur, maka harus diproses. Jangan sampai ada intervensi yang justru melemahkan penegakan hukum,” tambahnya.

 

Sebagai lembaga anti-korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka dan laporan yang dimasukkan ke KPK diharapkan dapat bersikap independen dan tegas dalam menangani kasus ini.

 

Publik menantikan langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan tanpa adanya intervensi politik atau kepentingan tertentu. (**)

Laporan: Muh Sahrul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *