Konawe,|| Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Merupakan tempat yang menjadi incaran para investor khususnya Investor yang bergerak bidang pertambangan nikel, banyaknya perusahan-perusahan yang masuk menjadi angin segar bagi para pencari kerja dengan itu dapat berkurangnya angja pengangguran.
Hal ini menjadi penting setiap masyarakat dan Pemerintah Daerah sampai pusat untuk selalu bersama dalam menciptakan Investasi yang aman dan kondusip sehingga apa yang menjadi tujuan dan cita-cita bersama menjadi terwujud, khususnya dalam Memperhatikan kesejatraan kariawan atau buruh perusahaan, mengapa demikian tanpa kariawan perusahaan tidak bisa jalan, sebaliknya tanpa perusahaan kariawan atau pekerja buruh pasti tidak ada.
Saya ingin Fokus di Kec.Routa, Kab.Konawe, Prov Sulawesi Tenggara yang di mana merupakan Daerah Mega Industri PT SCM, yang pastinya akan membutuhkan ribuan bahkan puluhan ribu pekerja, sebagai wakil Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Sulawesi Tenggara. Saran kariawan PT SCM untuk masuk serikat atau membentuk serikat, yang di mana kita ketahui organisasi serikat bertujuan bertangung jawab, melindungi dan memperjuangan hak-hak pekerja itu sendiri, jadi kariawan ttau pekerja bisa bersama-sama memperjuangan apa yang menjadi kepentingan pekerja berdasarkan apa yang menjadi rujukan Undang Ketenaga Kerjaan.
Di sisi lain terkadang pihak menagemen perusahaan biasanya tidak rela atau tidak mau jika ada serikat pekerja yang terbentuk dalam perusahaan tersebut.berdasarkan Investigasi saya dan laporan dari beberapa kariawan di peusahaan PT SCM, se olah-olah melarang Kariawan nya untuk masuk serikat. Tegas Ilham Killing yang merupakan aktivis buruh di Sultra.
Dan dalam waktu dekat juga kami akan masuk di perusahaan PT SCM yang berada Di kec.Routa, dan perusahan -perusahaan kecil untuk sosialisasi sekaligus membentuk serikat pekerja di sana karna kami banyak menerima laporan terkait status pekerja, dan masih banyak lagi persoalan yang kami temukan, belum lagi kalau kita bahas tidak adanya komiteman yang Jelas dari perusahaan untuk prioritaskan Masyarakat Konawe untuk bekerja di sana.
Yang pastinya kami selalu bekerja sesuai aturan Regulasi yang Ada, kami juga akan Mengirim surat sebagai pemberitahuan Di Kementrian Tenaga Kerja RI, Dinas Tenaga Kerja Prov Sultra, Dan Dinas Tenaga Kerja Kab.Konawe. sebagai langkah awal untuk membela Hak-hak buruh di PT.SCM. di harapkan harus ikuti aturan yang berlaku di kabupaten konawe (sultra) terutama kariawan yang di kabupaten konawe. yang Harus di pekerjaakan, ungkapnya, :laporan miton