I.C.A Corruption Human Rights, Pemecatan Sepihak Karyawan PDAM Kota Kendari Berpotensi Timbulkan Konflik SARA dan Bongkar Dugaan Korupsi Lama

KENDARIDETIKFAJAR.COM || Indonesia Cares About Corruption and Human Rights (I.C.A Corruption Human Rights) menyoroti kasus pemecatan sepihak terhadap seorang karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kota Kendari, yang dinilai tidak hanya melanggar prinsip hak asasi manusia, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial dan SARA. Sabtu (17/5-25)

 

Karyawan berinisial (KF) diduga diberhentikan secara sepihak tanpa prosedur resmi yang semestinya. Ironisnya, proses pemutusan hubungan kerja tersebut hanya disampaikan melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, tanpa pemberitahuan tertulis ataupun kesempatan pembelaan diri bagi korban.

 

Keluarga korban, yang merupakan masyarakat pribumi Asli Sulawesi Tenggara, menyampaikan kekecewaan mendalam atas perlakuan tersebut. Menurut mereka, tindakan tersebut mencederai nilai-nilai adat dan etika yang dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat.

 

“Kami merasa dihina secara sosial dan kultural. Pemecatan seperti ini tidak mencerminkan penghormatan terhadap adat dan martabat manusia,” ujar Andri Togala, aktivis sosial dan perwakilan keluarga KF.

 

Andri juga menegaskan bahwa prinsip budaya Tolaki seperti “Inae Kona Sara Ie Pinesara, Inae Lia Sara Ie Pinekasara”yang berarti siapa yang menghargai adat akan dihargai, dan siapa yang melanggar akan mendapat sanksi telah dilanggar dalam peristiwa ini.” ujarnya

 

I.C.A Corruption and Human Rights juga menilai bahwa pemecatan sepihak ini dapat memicu pengungkapan dugaan praktik korupsi lama yang selama ini tersembunyi di tubuh PDAM Tirta Anoa Kota Kendari.

 

“Jangan abaikan potensi efek berantai. Ketika seseorang merasa diperlakukan tidak manusiawi, besar kemungkinan mereka akan membuka hal-hal yang selama ini tertutup,” kata Direktur Eksekutif I.C.A Corruption and Human Rights.

 

Dalam pertemuan darurat antara pihak PDAM dan keluarga korban, salah satu staf PDAM bernama Erwina mengakui bahwa pemecatan memang dikirimkan melalui WhatsApp atas perintah atasan langsungnya, yang disebut sebagai Kabag, meskipun tidak dijelaskan lebih lanjut jabatan spesifiknya.

 

Sementara itu, pihak manajemen PDAM melalui Plt Direktur sempat membantah adanya pemecatan melalui WhatsApp. Namun, pengakuan staf internal sendiri menunjukkan ketidakkonsistenan informasi dari institusi tersebut.

 

Dalam peristiwa ini Keluarga Korban menyampaikan tuntutan antara lain ssb :

 

1. Permintaan maaf secara terbuka dari PDAM Tirta Anoa Kota Kendari kepada korban dan keluarga.

 

2. Pemenuhan seluruh hak korban termasuk sisa gaji dan pesangon sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.

 

3. Penjelasan resmi mengenai status pemecatan, apakah bersifat sementara atau permanen.

 

Keluarga menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya soal pekerjaan, tetapi menyangkut harga diri, marwah, dan kehormatan masyarakat pribumi, Oleh karena itu, mereka menuntut PDAM Kota Kendari untuk menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan ini secara bermartabat dan sesuai hukum.

 

Keluarga korban juga berharap agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali di masa mendatang dan tidak menimpa siapa pun, karena tindakan semena-mena semacam ini tidak hanya mencederai individu, tetapi juga merusak nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan dalam lingkungan kerja.

(redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *