Dugaan Pemerasan Dan Pengancaman, Owner Arisan Online  Polisikan Anggotanya 

MAKASSAR||Tak terima dugaan pemerasan yang di lakukan oleh pihak pembeli arisan online, Owner arisan online Ibu Marni Sabna,mengambil upaya hukum dan Polisikan pihak pembeli arisan online di Polrestabes Makassar,Rabu(18/10/2023).

Pada kesempatan ini. Ibu Marni Sabna selaku pemegang/Owner Arisan Online, saat di sambangi awak media di kediamannya menjelaskan”pada tanggal 9 Januari 2023 saya(Marni Sabna)selaku pemegang owner arisan online. membentuk kelompok/96 arisan Get Menurun lalu memposting List Kosong di status WhatsApp/Facebook(WA-FB)untuk di lihat/di ketahui orang-orang bahwa saya ingin membentuk arisan get menurun. adapun yang telah melihat status list arisan saya tertarik untuk masuk atau mengikuti arisan get menurun yang akan saya bentuk pada saat itu terangnya.

Lebih lanjut, ibu Marni Sabna menjelaskan, setelah slot arisan Full,di situlah saya mulai menangani arisan tersebut dan seiring berjalannya waktu ada beberapa member yang keluar/berhenti tambahnya.

“Adapun memindah tangankan arisan yang mereka masuki dengan alasan tidak sanggup lagi membayar pada awal berdirinya arisan online ini ada aturan yang telah di sepakati bersama antara member dan Owner arisan online atau pemegang yaitu:

“Apabila ada member yang tidak melakukan pembayaran arisan tepat waktu maka member mengaku siap dan bersedia untuk di sanksi berupa denda apabila menunggak(telat bayar)sebagai efek jera tentunya”.

Lanjut Ibu Marni”seiring berjalannya waktu arisan berjalan lancar-lancar saja hingga pada suatu hari adanya member yang datang menghadap kerumah dan berbicara mengenai niat member menjual arisan yang dia masuki ke orang lain dikarenakan kebutuhan ekonomi untuk keluarga member berobat Ungkapnya

“Saya selaku owner/pemegang arisan menyerahkan penuh hak member menjual atau menerima arisan yang member masuki dengan catatan saya selaku Owner/pemegang tidak mau di repotkan dalam hal menjualkan atau mencari pembeli untuk arisan yang member mau jual tambahnya”

“Setelah terjadinya jual beli arisan yang disaksikan oleh saya selaku owner/pemilik arisan ada member yang menghilang jejak (kabur) setelah menjual adapun member yang tidak lagi melakukan kewajiban untuk membayar arisan dampak dari hal tersebut imbasnya kesaya.

“Saya selaku owner/pimilik  arisan online sudah melaporkan dan mengambil upaya hukum di Polrestabes Makassar dan di dampingi oleh Lsm GMBI Wilter, Sultra-LSM GMBI WILTER Sulsel dengan Nomor LP B/1831/X/23 tanggal(18/10/2023) meminta kepada pihak kepolisian Polrestabes Makassar agar menangkap pelaku dugaan pemerasan dan pengancaman dari pihak pembeli arisan online yang berinisial (Sya) dan (Wr) saya selaku owner/Pemilik arisan online mengalami kerugian baik berupa materi maupun berupa tenaga kesehatan dan mental karena beberapa pihak pembeli (Sya) dan (Wr) melakukan tindakan pemaksaan berupa materi untuk menutupi member yang menunggak adapun pihak pembeli dengan sengaja membawa suami dan orangtuanya kerumah saya untuk membuat saya merasa terancam dan memberikan tekanan kepada saya itu di luar dari perjanjian yang telah di sepakati owner dan member arisan online tutupnya.

Di tempat terpisah biro lembaga bantuan hukum, LBH LSM GMBI Wilter, Sultra, yang bermukim di  Kota Makassar Jumadi Mansyur, S.H Menjelaskan isi Pasal 368 KUHP terdiri dari dua ayat dengan bunyi sebagai berikut:

“Tindak pidana Dldalam pasal 368 KUHP yang lazim di sebut “Pemerasan” menggunakan kekerasan atau ancaman “kekerasan

(1)Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang di ancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Lebih lanjut pengacara handal Biro LBH GMBI Menjelaskan” dasar hukum dan pasalnya sudah jelas bahwa pihak Kepolisian khusunya Polrestabes Makassar agar menindak lanjuti laporan aduan klien kami tegasnya.

Di tempat yang sama Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia(LSM-GMBI) Wilter, Sultra, Muh. Ansar S, di dampingi oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia(LSM-GMBI)Wilter Sulsel, Menjelaskan” Kami selaku pendamping dari Ibu Marni Sabna, akan mengawal laporan aduan yang masuk ke Polrestabes Makassar dengan setuntas-tuntasnya hingga ada yang tersangka tegasnya.@Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *