Dugaan Korupsi Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan, Rojab Bilang Akan Adukan Pihak Kontrakan Dan PPK Ke Kejati Sultra

KonaweDetikfajar.com || Pekerjaan tempat pendaratan ikan di Desa Mokaleleo Kecamatan Puriala Kabupaten Konawe Tahun 2023 di nilai tidak sesuai spesifikasi dan terindikasi pada dugaan tindak pidana korupsi. Rabu, (10/07/2024).

 

Pasalnya, di tahun 2023 kemarin, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Konawe, telah menganggarkan proyek pekerjaan tempat pendaratan ikan TPIPD di Desa Mokaleleo dengan total anggaran Rp.1.406.910.000.

 

Diketahui, dengan anggaran 1,4 miliyar untuk pembangunan tempat pendaratan ikan tersebut, tidak sesuai dengan fakta dilapangan. Bahkan bangunan yang terlihat tidak relevan dengan anggaran yang totalnya fantastis itu.

 

Rojab, mahasiswa kendari asal Desa Mokaleleo, melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan bahwa bangunan yang di bangun hanya satu kantor, satu bangunan tempat penjualan ikan dan jalan yang hanya di timbun beberapa ret saja.

 

Menurut Rojab, salah satu putra daerah Desa Mokaleleo Seharusnya Pembangunan TPIPD ini akan menjadi fasilitas bongkar muat hasil tangkapan nelayan.

 

“Fungsinya untuk memudahkan nelayan memasarkan hasil tangkapanya langsung di satu titik namun harapan ini tidak sesuai dengan kenyataan saat ini. Hasilnya nihil, lalu siapa yang harus bertanggung jawab”. Terangnya

 

Sambung Rojab juga mengatakan bahwa pembangunan tempat pendaratan ikan tidak lah strategis yang di mana letak pembangunan tempat pendaratan ikan tersebut berada di tengah hutan.

 

Rojab juga menegaskan akan melaporkan pihak yang terlibat yakni pihak Kontrakan dan Pejabat pembuat komitmen (PPK) ke kejati Sultra

 

“Kami akan melakukan Aksi demonstrasi di kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara dengan tujuan melaporkan adanya dugaan indikasi KKN berjamaah di dalam pembangunan tempat pendaratan ikan yang berlokasi di tanah kelahiran kami”. Tutupnya.@GR

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *