KONSEL-detikfajar.com- ” Dua pengedar Narkoba bersama barang bukti shabu, kami amankan dalam dua lokasi yang berbeda , dan saat ini sedang kita lakukan pendalaman ” ujar Kasat Narkoba AKP Ismail Pali , SH, MM
RNH ( 21 ) Warga Kec. Palangga Kab. Konawe Selatan ( Konsel ) dan S alias R ( 30 ) Warga Kec. Tontonunu Kab. Bombana Provinsi Sultra ( Sultra ) terpaksa harus berurusan dengan hukum lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu siap edar. Penangkapan terhadap RNH (21) oleh Sat Resnarkoba Polres Konawe Selatan ( Konsel ) di Bass Camp PT. Patriot Desa Sambahule Kec. Baito Kab. Konsel , sedangkan S alias R (30) ditangkap di Bass Camp PT. Patriot yang ada di Desa Mekar Jaya Kec. Moramo Utara Kab. Konsel. Keduanya dilakukan penangkapan pada Sabtu, 7 Januari 2022.
” Berdasarkan informasi dari warga masyarakat pada Sabtu , 7 Januari 2023 sekitar pukul 13.10 Wita , dan setelah kita lakukan penyelidikan dengan matang kemudian kami lakukan penangkapan terhadap RNH ” terang Kasat Narkoba Polres Konsel AKP Ismail Pali, SH, MM.
Ismail Pali juga mengatakan bahwa setelah dilakukan penangkapan , RNH digelandang ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Konsel untuk dilakukan pemeriksaan. Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap RNH , didapat informasi bahwa narkoba jenis sabu di dapat dari salah satu temannya yang ada di wilayah Kec. Moramo Utara Kab. Konsel. ” Dari pemeriksaan terhadap RNH, diketahui bahwa narkoba jenis shabu didapat dari S alias R yang merupakan teman RNH yang ada di Kec. Moramo Utatra Kab. Konsel dan berdasarkan keterangan dari RNH kita lakukan penangkapan terhadap S alias R bersama barang buktinya ” terangnya.
Kasat Resbarkoba juga menyampaikan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari RNH (21) yakni ; 1 Sachet 1: 0,71 Gram, 1 Sachet 2: 0 53 Gram , 1 (satu) Buah Bong/alat hisap , 1 (satu) Buah sendok pipet, 1 (satu) Buah pirex Kaca, 2 (dua) Buah korek gas, 1 (satu) Buah Handphone Android merk Xiaomi Redmi warna biru.

Sedangkan barang bukti dari hasil penangkapan terhadap S alias R (30) yaitu ; 1 (satu) Sachet Narkotika jenis Shabu berat bruto: 0,52 Gram, 1 (satu) Buah Bong/alat hisap, 1 (satu) Ball Sachet kosong, 2 (dua) Buah Pirex kaca, 3 (Tiga) Buah Sendok Pipet, 1 (Satu) Buah Sumbu alat pembakar , 1 ( Satu) Buah kotak Sikat gigi, 1 (satu) Buah Handphone Android merk Vivo warna merah.
” Saat ini kedua terduga pelaku dalam pemeriksaan dan kami jerat dengan tindak pidana Narkotika dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara ” Pungkas Ismail Pali.@red
Humas Polres Konsel