Dpd Lsm Lira Se – Sultra Menggelar Rapat Internal Terkait Surat Pemecatan Sepihak Bupati Lsm Lira Konut Asran Oleh Dpw. Lsm Lira Sultra

KONAWE||Dpd Lsm Lira Se – Sultra menggelar rapat internal membahas terkait surat yang diterbitkan Gubernur LSM LIRA Sultra Nomor. 001/DPW LSM LIRA /X/2023 Perihal penghentian pengurusan Saudara Asran sebagai Pimpinan DPD Lsm Lira Konawe Utara, yang dimana dalam penelaan rapat internal DPD Lsm Lira SE – Sultra terkait surat di maksud yang dikeluarkan oleh DPW Lsm Lira Sultra tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak berkesesuaian dengan AD dan ART Organisasi Lsm Lira serta melampaui kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lsm Lira.

Agus Salim Selaku Aktivis LIRA memberikan desakan kepada Dewan Pimpinan Pusat Bapak Yusuf Rizal SH. M. Si selaku Presiden Lsm Lira dan Sekertaris Jenderal Lsm Lira Bapak Adam Irham untuk segera melakukan tindakan teguran keras kepada Gubernur Lsm Lira Sultra atas tindakan sewenang-wenang Saudara Aswan. S. Sos. M. SI, terkait perihal surat 001/DPW LSM LIRA /X/2023 Perihal penghentian pengurusan Saudara Asran sebagai Pimpinan DPD Lsm Lira Konawe Utara, yang dimana dalam penelaan rapat internal DPD Lsm Lira Sultra terkait surat di maksud yang dikeluarkan oleh DPW Lsm Lira Sultra tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak berkesesuaian dengan AD dan ART Organisasi Lsm Lira melampui kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lsm Lira Indonesia,
dan Kami meminta pihak Dpp Lsm Lira Indonesia untuk segera melakukan epaluasi kinerja Gubernur Lsm Lira Sultra yang kami nilai selama memegang tongkat pimpinan Lsm Lira di Sultra tidak pernah melakukan kegiatan terkait program-program Lsm Lira di DPW LSM LIRA Sultra.

Lanjut Agus bersama perwakilan rapat musyawarah internal DPD Lsm Lira se Sultra sampai saat ini masih mengakui kepengurasan resmi Sudara Asran selaku Bupati Lsm Lira sebagai Pimpinan DPD Lsm Lira di Kabupaten Konawe Utara yang SAH secara hukum atas dasar SK. Nomor. B.082/DPD-LSM LIRA/SK-DPD LSM-LIRA KAB. KONUT/IV/2021 yang belum di cabut atau dibatalkan secara resmi oleh DPP Lsm Lira Indonesia di Jakarta.

Saya bersama teman – teman Lsm lira Sultra, Meminta kepada saudara Asran selaku Bupati Lsm Lira Konawe Utara untuk sementara tidak melakukan upaya hukum atau membuat laporan polisi atas pernyataan yang dituduhkan sebelum ada klaripikasi resmi Gubernur Lsm Lira Sultra Aswan. S.Sos. M.Si. atas tuduhan melakukan penambangan nickel di wilayah Konawe Utara YANG Di Lakukan Secara Tunggal. Tutup Agus

Laporan Miton

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *