KONAWE ||Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.93403 yang terletak di Desa Lahotutu, Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe, diduga telah mengangkangi larangan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Hal itu diungkapkan Satriadin, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (LIPAN) Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 16/9/2023.
“Secara tidak sengaja saya melihat langsung pegawai SPBU sedang melakukan pengisian BBM disalah satu mobil open yang dipenuhi jerigen. Dugaan saya BBM yang sedang diisi itu jenis pertalite subsidi, sebagai kontrol sosial, itu kan jelas menyalahi aturan pemerintah,” kata Satriadin.
Seperti diketahui, larangan pengisian BBM menggunakan jerigen juga mengacu pada Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dimana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan.
Sehingga Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Serta, dalam siaran pers PT Pertamina (Persero) sebagaimana dilansir dari CNBC Indonesia bahwa Pertamina resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan menggunakan jerigen. Hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.
Dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP, dimana didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer.
“Untuk itu, dalam waktu dekat kami akan lakukan koordinasi ke pihak aparat penegak hukum (APH) yakni Polres Konawe guna mendalami terkait persoalan ini,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.@(Laporan Miton