JAKARTA||Lembaga Konsorsium mahasiswa dan pemuda Indonesia (Komando), kali ini mengkritik Kejaksaan negeri Konawe Selatan.
Alki sanagri selaku ketua umum Lembaga Komando , mengungkapkan kepada awak media bahwa ” kasuAKAs PT Visi Debtindo Mineral diduga kuat telah melakukan jual beli dokumen atau biasa disebut (Dokumen terbang),
Domisioner Ketua Bem Fakultas hukum unsultra itu menjelaskan ” bahwa kejahatan jual beli dokumen PT. Debtindo Mineral Makmur ( PT. VDM) diduga telah terstruktur , sistematis dan masif dilakukan oleh direkturnya yaitu Hengky Cokro.
Jual beli dokumen (mining Crime) merupakan perbuatan yang tidak di legitimasi oleh undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang (Minerba) , dalam bahasa hukum patut diduga sebagai upaya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan masuk dalam Rana korupsi, ujarnya.
Kajati Sultra harusnya melakukan penindakan dilokasi IUP PT. Visi Debtindo Mineral (PT. VDM) dan melakukan penyelidikan serta penyidikan terhadap direkturnya Hengky Cokro , karena dugaan jual beli dokumen masih marak terjadi, lanjutnya
Alkis juga menambahkan ” peran PT. Visi Debtindo Mineral (PT. VDM), yang direkturnya adalah Hengky Cokro, diduga kuat sama dengan PT. KKP dalam pusaran kasus korupsi PT. Antam, yang sampai saat kasus ilegal mining yang merugikan negara tersebut sudah menjadi 13 orang tersangka.
Olehnya itu kejaksaan Tinggi harus memeriksa PT. Integra ,PT. Sambas, PT. Macika, PT. Rolex, PT. Sambas dan PT. Triple eight , karena dokumen PT. VDM digunakan untuk memuluskan dari beberapa perusahaan tersebut,
Untuk diketahui direktur PT. VDM diduga kuat terlibat dalam jual beli dokumen Di pusaran korupsi PT. Antam di blok mandiodo.
Sebagai direktur PT. Putra Kendari sejahtera (PT. PKS) , kejaksaan Agung harus adil dalam penetapan tersangka agar tidak terkesan tebang pilih, tambhnya
Kejagung RI harus punya taring dalam penindakan ilegal mining di Konawe Selatan agar supremasi hukum dapat tercapai, tutupnya.(Miton)