Konsel-detikfajar.com-Proyek sarana prasarana Penataan Kawasan Permukiman Kumuh.Kabupaten Konawe Selatan.(KONSEL),Dinas Cipta Karya Bina Kontruksi dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara. (SULTRA),Tahun Anggaran 2022 Terindikasi Ada niat untuk Di Fiktifkan
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Investigasi Tipikor dan KKN,Lembaga Investigasi Negara (LIN)Sultra,”Jamrun.Bahwa dari hasil penelusuran dilapangan yang dilakukan pada hari selasa 27/12/2022 telah mengidentifikasi kegiatan tersebut dan dinilai ada kejanggalan terhadap proyek pembangunan penataan kawasan permukiman kumuh itu
“Saya melihat dilokasi kegiatan ada dua baliho papan informasi proyek yang terpasang dua nama kegiatan yang sama kontrak yang berbeda dan dilaksanakan terpusat pada satu titik.herannya
Proyek Penataan Kawasan Permukiman Kumuh.Dinas Cipta Karya Bina Kontruksi dan Tata Ruang Prov Sultra,APBD Tahun 2022. Pagu Anggarannya berbeda dimana satu kontrak atau Surat perjanjian kerja nomor. 602/0051/KNT-KONTRUKSI/VIII/2022. Nilai Kontrak Rp. 318.610.000.00(tiga ratus delapan belas juta enam ratus sepuluh ribu rupiah)Waktu pelaksanaan proyek dimulai sejak tanggal 24/08/2022 Berahir pada 21/12/2022 yang dikerjakan oleh CV, NR REZKY CONTRUCTION

Kemudian yang satu Kontrak yang bernomor:602/0051/IX/2022. Pagu anggaran sebesar Rp. 402.925.000.00.(Empat ratus dua juta sembilan ratus dua puluh Lima ribu rupiah) waktu pelaksanaan dimulai sejak tanggal 2/09/2022 Berahir tanggal 30/12/2022.Dikerjakan CV.ANUGRAH RAYA.ungkap Jamrun
Kegiatan tersebut disinyalir Bahwa adanya niat oknum dari pihak terkait untuk secara bersama-sama menggelapkan anggaran pembangunan penataan kawasan permukiman kumuh satu titik. Karna kami menilai Ada ketidak sesuaian Anggaran yang ada dengan Fisik yang telah dikerjakan. Anggarannya cukup signipikan jika digabung kedua proyek tersebut anggarannya lebih Rp 700.000.000.sedangkan kondisi Fisik yang telah dikerjakan Sangat tidak sesuai dengan besarnya Anggaran
Proyek yang menelan Anggaran ratusan juta rupiah Itu Sangat tidak masuk akal dengan kondisi Fisik yang hanya Dua unit Deker dan Rabat Jalan sepanjang Lebih/kurang 50 meter saja sedangkan Anggaran 400 Jutaan.

Oleh demikian atas Dasar Itu kami melakukan registrasi kepada Sekretariat Lembaga Investigasi Negara (LIN)Sultra untuk kemudian melaporkan kepihak penegak Hukum dalam hal ini Polda Sultra,Terangnya
Hal itu Kata dia adalah komitmen Lembaga Inveatigasi Negara(LIN) Sultra, Dalam mengawal setiap Kebijakan pemerintah dan mendorong keterbukaan informasi dalam rangka pelaksanaan penggunaan Anggaran Negara secara transfaransi.Tegasnya
Ditempat terpisah Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan PPTK, Ibu Elis Didampingi Kepala Seksi Dan direksi, Proyek Pembangunan Penataan Kawasan Permukiman Kumuh Kab, Konsel, Dinas Cipta Karya Provensi Sulawesi Tenggara.29/12/2022.Mengatakan Proyek tersebut sudah dilaksanakan dengan baik dan semua sudah sesuai sebagaimana yang ada dalam kontrak.
Untuk kontrak yang bernilai Rp 402.925.000.00.yang dikerjakan oleh CV. Anugrah Raya, telah selesai 100%sesuai hasil PHO. Untuk kegiatan yang dimaksud adalah Penataan Kawasan Permukiman Kumuh yaitu pembangunan Deker Plat sebanyak Dua Unit Dan Pembangunan Rabat Jalan Dan tambatan perahu
Sedangkan Proyek yang Nilai kontrak nya 318jt,
Yang dikerjakan oleh CV NR, Rezky Construction juga telah selesai 100%Sesuai dengan kontrak Yakni pembangunan Rabat Beton. Urainya.
Sementara itu Ketua Lembaga Investigasi Negara.(LIN) Sultra “Adyansyah menegaskan terkait persoalan pembangunan Penataan Kawasan Permukiman Kumuh Kab, Konsel, Itu yang dinilai adanya ketidakpastian dan keterbukaan mengenai anggaran maka pihaknya akan melakukan pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum untuk dilakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang terkait.@Red