Diduga Fiktifkan Dana Desa Pembangunan Jln di Konsel,Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN-SULTRA) Desak Penegak Hukum Panggil dan Periksa Oknum Kades, Camat dan Inspektorat

Konsel-detikfajar.com-Kasus dugaan Korupsi Penggunaan Dana Desa (DD) di Provensi Sulawesi Tenggara terus bermunculan satu persatu. disaat Negara sedang dilanda Bencana dengan Merebaknya Wabah Pandemi covid 19,meskipun Hal itu terjadi namun tidak menjadi perhatian oleh pemerintah ditingkat Desa untuk membantu Negara dalam memulihkan perekonomian rakyat namun para pemangku kebijakan khususnya ditingkat Desa lebih memilih untuk meraup keuntungan meskipun akan berahir pada proses hukum.

Baru-baru ini beredar pemberitaan melalui media online dengan ditetapkannya seorang Kepala Desa asal Kabupaten Konawe Selatan di Polda Sultra,dengan kasus dugaan tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Desa (DD) yang diduga dilakukan oleh Oknum Kepala Desa dimana sampai saat ini masih dalam proses  penyelidikan oleh penyidik Polda Sultra, kini muncul lagi aromah dugaan Korupsi di Daerah yang sama yakni. Konawe Selatan.

Menurut Kepala Bidang Pemberdayaan Desa Kabid, Pemdes, Kab, Konsel, Bahwa dirinya masih dalam proses pemberian keterangan di Polda Sultra, Terkait adanya Salah satu Kepala Desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD)13/12/2022.

Ketika ditanya terkait adanya Oknum Kades yang melakukan Dugaan Penganggaran Fiktif Dana Desa DD pihaknya akan melakukan Monitoring dan Evaluasi Monev ulang.” Jelasnya

Saya akan perintahkan Staf untuk melakukan Monev.”Singkatnya pada detikfajar.com,13/12/2022

Hal itu di ungkap Ketua DPD, Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provensi Sulawesi Tenggara Sultra, Adyansyah, Mencium aromah dugaan Korupsi yang dilakukan oleh oknum Kades, Inisial (AS) dengan cara menyelenggarakan kegiatan Fiktif menggunakan Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2021 silam di Kabupaten Konawe Selatan.

Biasa disapa Adyans ini mengatakan Jika itu benar terjadi dan melibatkan oknum Kepala Desa melakukan tindak pidana korupsi pada anggaran Dana Desa DD, maka bukan saja Kadesnya yang akan bermasalah dihadapan Hukum namun Hal itu akan melibatkan beberapa Institusi Pemerintahan yakni mulai dari Camat, Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat (DPMD) Kabupaten hingga Inspektorat sebagai salah satu Tim Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP)jelasnya.

Progres pelaksanaan anggaran Dana Desa DD, mulai dari Tahap I hingga Tahap II dan Tahap III itu sangat jelas mulai dari Prasyarat maupun Syarat dalam pengajuan pencairan itu sudah terstruktur sesuai dengan ketentuan yang berlaku” Nah bagaimana bisa kepala desa melakukan penggelapan anggaran sedangkan setiap pencairan tahap-tahap berikutnya ada Verifikasi dari Kepala Seksi Pembangunan Kasi PMD tingkat Kecamatan dengan melakukan cek dokumen hingga melakukan pengecekan pisik kegiatan, Sesudah itu terbitlah Rekomendasi pengajuan pencairan yang ditandatangani Camat untuk selanjutnya pengurusan ditingkat Kabupaten masing-masing maka Apabila ada Desa yang lolos pengajuan tidak sesuai dengan laporan realisasi yang diajukan dengan kegiatan fisik yang dilakukan “Patut diduga telah terjadi Konspirasi atau persekongkolan untuk melakukan penggelapan anggaran.”Terang Adyans

Berdasarkan pengaduan Masyarakat bahwa adanya salah satu Oknum Kepala Desa di Konawe Selatan yang melakukan tindak Pidana dugaan Korupsi dengan cara menyelenggarakan kegiatan dugaan fiktif, Maka itulah dasar sehingga Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sultra turun melakukan Investigasi dan telah menemukan dugaan awal terjadinya dugaan tindak Pindana Korupsi.

Adapun laporan masyarakat tersebut terkait adanya Anggaran yang telah termuat dalam Anggaran Pendaptan Belanja Desa APBDesa,Yakni pembangunan Jalan Lingkungan dengan Anggaran sebesar Rp 391.000.000.(tiga ratus sembilan puluh satu juta rupiah)T.A 2021 Sedangkan hasil pemeriksaan dilapangan tidak ditemukan adanya pekerjaan yang dimaksud.

Hal itu juga di tanggapi Oleh Kepala Seksi Pembangunan KASI PMD,Kecamatan inisial Y, telah melakukan pengecekan pada titik kordinat namun hasilnya Nihil tidak menemukan tanda-tanda adanya pekerjaan tersebut.terang Y,

“Y Mengatakan telah bertemu Ketua Pelaksana Kegiatan TPK, dengan Sekretaris Desa Sekdes, bahwa Kegiatan pembangunan Jalan Lingkungan tersebut tidak dilaksanakan namun kegiatan tersebut dilakukan perubahan terang Y, Menirukan Keterangan Ketua TPK, dan Sekdes pada saat Monitoring dan Evaluasi (MONEV).

Saat dikomfirmasi Oknum Kepala Desa tersebut Inisial (AS) melalui pesan SMS, namun Oknum Kades Enggan untuk memberikan keterangan Akan tetapi mengarahkan untuk berkunjung kerumah dan berbincang-bincang dengan Ketua TPK,6/12/2022

Maaf Dinda untuk lebih jelasnya alangkah bagusx Dinda jalan2 kesini,,sekaligus bincang2 dan ktemu langsung SM TPK,tulisnya.

Hal tersebut, sangat berpotensi merugikan keuangan Negara dan berdampak melantarkan masyarakat, agar tidak terulang lagi dan mendapat Efekjera maka “Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD)Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provensi Sulawesi Tenggara Sultra, Meminta kepada Aparat Penegak Hukum APH, Kejaksaan Tinggi dan Polda, Sultra, untuk segera melakukan pemanggilan dan memeriksa Oknum Kepala Desa, Camat,dan Inspektorat untuk dimintai keterangan tegasnya.

Sampai berita ini terbit belum ada komfirmasi kepada Tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)Inspektorat Media Online detikfajar.com akan melakukan upaya komfirmasi untuk meminta keterangan terkait adanya Oknum Kades yang lolos dari pemeriksaan fisik@Red.

Laporan:()
Editor:Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *