Diduga Ada Indikasi Pemalsuan Tanda tangan DPMD Konsel, Tarik Kembali Rekomendasi Pengajuan DD, Desa Sambahule

Konsel-detikfajar.com-Dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD), kabupaten konawe selatan (KONSEL)provensi sulawesi tenggara (SULTRA)membatalkan dan mencabut kembali surat rekomendasi pencairan dana desa DD tahap III 20% tahun 2022.desa sambahule kecamatan baito

Pembatalan atau pencabutan kembali surat rekomendasi pencairan dana desa DD, tahap III 20% desa sambahule tersebut dikarenakan adanya pengaduan Kasi pembangunan kecamatan baito di dinas PMD, kab, konsel, sebagai tim verifikasi dokumen pengajuan desa diduga adanya pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh oknum kepala desa sambahule kecamatan baito pada lembar ceklis verifikasi dokumen pengajuan pencairan dana desa (DD)desa sambahule tahap III

Dikomfirmasi melalui sambungan telepon kepala seksi (KASI), pembangunan kecamatan baito Supriatman Tawulo.menerangkan. Laporan pengajuannya sudah masuk dikeuangan untuk pencairan tahap III dana desa (DD)tetapi belum diverifikasi pihak kecamatan.

Poto lembar ceklis perivikasi dokumen pengajuan dana desa desa sambahule tahap III  A.n Supriatman tawulo yang diduga dipalsukan tandatangannya 

“Saya sampaikan dibagian loket pengajuan pencairan dana desa dinas keuangan dan aset daerah DPKAD, dan dinas pemberdayaan masyarakat desa.DPMD, bahwa documen pengajuan desa sambahule kecamatan baito itu belum diverifikasi sehingga dasar itulah dipending pengajuannya untuk sementara karna adanya dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh oknum kepala desa terang Supriatman Tawulo

Syarat pengajuan dana desa tahap III itu adalah laporan realisasi dan bukti penyaluran dana BLT tahap III terang Supritman iya menambahkan bahwa setelah saya cek laporan pengajuannya desa samabahule itu laporan penyaluran dana BLT tertanggal 21 november 2022, sedangkan disalur pada 8 desember. 2022,sekarang yang jadi pertanyaan siapa yang tanda tangan documen penyaluran sebnyak 76 KPM atau penerimah BLT,urai Supriatman.

Jadi saya pastikan tandatangan yang tertera pada dokumen pengajuan tersebut pada bagian lembar ceklis verifikasi itu bukan tanda tangan saya itu jelas dipalsukan hal ini akan saya laporkan kepenegak hukum saya tinggal tunggu pak camat yang sedang keluar daerah tegas Supriatman Tawulo

Sementara kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD)kab, konsel, Drs Annas Mas’ud. M.Si, saat dikomfirmasi via telpon rabu 14/12/2022 membebenarkan laporan pengajuan dana desa (DD) tahap III desa sambahule saya perintahkan untuk ditarik terang Annas Mas’ud

Kami melihat dalam pengajuan dana desa tahap ke III daftar penyaluran bantuan langsung tunai BLT, tetapi ada juga undangan penyaluran BLT maka dari itu kami anggap ada indikasi pemalsuan penyaluran BLT tahap ke III, maka dari itu kami undanglah kepala desanya untuk kalrifikasi namun kepala desanya ada dimakassar jelas kadis BPMD kab, Konsel,

Untuk semantara saya perintahkan rekomendasi pengajuan pencairan dana desa (DD)tahap ke III desa sambahule untuk ditarik dulu sambil menunggu klarifikasi kepala desa sambahule agar tertib maka untuk pengajuan tahap III itu harus ada laporan penyaluran BLT, tahap III,tambahnya.

Terpisah dikomfirmasi via telepon kepala desa sambahule kecamatan baito enggan memberikan keterangan kepada detifajar.com

Baiknya kerumah saja supaya jelas kalau lewat telpon biasa saya lupa yang mau disampaikan kalau ketemu kan enak bisa dijelaskan semuanya singkat desa sambahule kecamatan baito.@Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *