JAKARTA – DETIKFAJAR.COM || Sejumlah masa yang tergabung dalam Koalisi Pemerhati Investasi Pertambangan (KPIP) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kamis (6/02/25).
Mereka mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung, agar segera membongkar dugaan pelanggaran PT. Jagad Rayatama beserta kontraktor miningnya PT. Albar Jaya Bersama.
Koordinator KPIP, Edrian Saputra menjelaskan bahwa PT. JR serta PT. AJB diduga kolaborasi melakukan aktivitas penambangan serta penjualan tanpa mengantongi Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB).
Selain itu, untuk melakukan penjualan ore nikel, PT. JR dan PT. AJB diduga menggunakan Jetty PT. Triple Eight Energi (TEE) serta dokumen terbang (dokter) milik salah satu perusahaan IUP yang berada di Kabupaten Konawe Selatan.
“Tentunya ini tidak bisa dibiarkan, dugaan pelanggaran mereka telah berlangsung lama namun belum tersentuh hukum. Jadi, sudah seyogyanya JAM-Pidsus Kejagung harus segera memberikan tindakan tegas terhadap PT. JR, PT. AJB maupun pihak pihak yang terlibat,” ucap Edrian saputra.
Menurutnya, PT. JR juga diduga kerap memfasilitasi atau menyewakan jalan hauling milikinya kepada para penambang ilegal yang berada disekitar WIUP -Nya.
“Bukan hal tabuh lagi, PT. JR ini diduga salah satu fasilitator yang sering menyediakan atau menyewakan jalan haulingnya kepada penambang ilegal/koridor yang berada di wilayah tersebut,” bebernya.
Ditempat yang sama, Koordinator II KPIP, Adit Saputra menuturkan bahwa pihaknya sangat menyayangkan terkait dugaan kejahatan PT. JR dan PT. AJB yang dinilai dengan sengaja melabrak aturan.
Tak hanya itu, kedua perusahaan tersebut juga diduga sering menimbulkan masalah dan konflik horizontal ditengah tengah masyarakat.
“Kami tidak geli terhadap investasi yang hadir namun harus sesuai regulasi, ironisnya selain dugaan kejahatan bidang pertambangan, kehadiran PT. JR dan AJB ini kami nilai kerap menciptakan konflik horizontal ditengah tengah masyarakat,” jelas Adit.
Sehingga secara kelembagaan pihaknya mendesak JAM-Pidsus Kejagung untuk memanggil dan memeriksa Pimpinan PT. JR, PT. AJB dan Pemilik dokumen terbang, yang diduga telah menimbulkan kerugian negara
“Untuk melakukan pencegahan, besar berharap JAM-Pidsus Kejagung segera mengantensi tuntutan kami, karena aktivitas mereka diduga telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar,” pintahnya
Kata Adit, pihaknya juga JAM-Pidsus Kejagung agar segera melakukan penindakan terhadap Pimpinan PT. JR, PT. AJB maupun pimpinan perusahaan yang terlibat dalam menyediakan dokumen terbang (dokter).
“Kami berharap JAM-Pidsus Kejagung bisa memberikan kepastian hukum dan tindakan tegas terhadap kedua perusahaan tersebut maupun pihak pihak yang terlibat dalam dugaan kejahatan mereka,” pungkasnya.@GR