Dana Desa Non Reguler diduga digelapkan oleh sang kades

KONAWE-DETIKFAJAR.COM|| Selain Dana Desa reguler sebesar Rp.710.971.000,- Desa Rambukongga, Kecamatan Bondoala, Konawe juga mendapatkan Dana Desa Non reguler atau Dana Afirmasi sebesar Rp.166.000.000,-.

Dana Desa reguler akan di gunakan pada pembangunan bidang infrastruktur dan bidang pemberdayaan yang di telah di usulkan masyarakat pada saat musdes.

Sedangkan Afirmasi akan di gunakan untuk penanggulangan bencana elnino yang telah melanda Desa Rambukongga.

Ironisnya Dana Afirmasi sebesar Rp.116.000.000,- diduga belum di gunakan oleh kepala Desa Rambukongga sebagaimana mestinya.

Kepala Desa Rambukongga Aripudin Hado saat di konfirmasi mengatakan “Dana Afirmasi sebesar Rp.166.000.000,- telah di gunakan untuk pembangunan sumur bor sebanyak 3 unit dengan anggaran Rp.30.000.000,- per unit” tegasnya.

Beberapa warga Desa Rambukongga saat di wawancarai media ini mengatakan ” untuk tahun 2023 sumur bor yang di bangun oleh kepala Desa hanya 3 unit sumber anggaran Dana Desa tahun 2023, bukan Dana Afirmasi”

“Untuk Dana Ketahanan Pangan (Ketapang) sebesar 20% dari pagu Dana Desa tahun 2023 atau Rp.142.194.200,-, kepala Desa hanya mengadakan bibit sayuran anggaran sebesar Rp.9.999.200,-”

Diduga Kepala Desa Rambukongga, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara telah memanifulasi data dan Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa Tahun Anggaran 2023, atas perbuatannya Negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah, hal ini akan kami tindak lanjuti ke Aparat Penegak Hukum (APH) Bersambung edisi mendatang.

Laporan: Miton

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *