BPSBPH Prov, Sultra, Diminta Gandeng APH, Selidiki Oknum Penyalur Bibit Kelapa Sawit Yang Diduga Melakukan Pemalsuan Label Di Desa Benua Utama

Konsel ||  Maraknya peredaran benih kelapa sawit asalan belakangan ini membuat masyarakat khususnya petani merasa resah apalagi disinyalir di distribusikan tanpa disertakan  dokumen atau legalitas yang sah

 

Maka itu masyarakat meminta kepada UPTD Balai Pengawasan Dan Sertifikasi Benih Tanaman Dan Hortikultura (BPSBPH) Prov, Sulawesi Tenggara (Sultra) Untuk menggandeng Aparat Penegak Hukum APH, segera melakukan sidak dan menertibkan oknum-oknum yang mengaku sebagai penangkar yang diduga secara bebas melakukan penjualan bibit benih kelapa sawit kepada masyarakat melalui Anggaran APBN Dana Desa (DD) hingga APBD Prov, maupun Kabupaten

 

Akibat kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam hal ini UPTD BPSBPH Prov Sultra, terhadap peredaran benih kelapa sawit sehingga secara bebas oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab bebas melakukan penyaluran bibit kelapa sawit tanpa menggunakan dokumen yang sah yang diakui oleh pemerintah, adapun modus operandinya  para oknum yang mengaku penangkar melibatkan oknum kepala Desa untuk melakukan persekongkolan dan bernegosiasi dengan penawaran harga miring atau harga dibawah standar

Saat ini pemerintah tengah berupaya melakukan pemulihan ekonomi secara nasional pasca berakhirnya Bencana Non Alam yaitu Wabah mematikan Corona Virus Desease of 2019, (COVID 19) yang terjadi di awal Tahun 2020 silam hingga akhirnya pemerintah menyatakan berakhir yang ditandai dengan adanya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.

Dengan berbagai cara yang dilakukan baik Pemerintah Pusat ,Prov, maupun Daerah dalam upaya pemulihan ekonomi Bangsa Indonesia maupun perekonomian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) langkah konkrit memberikan tambahan Anggaran melalui Dana Desa (DD) agar dilaksanakan secara efektif dan efisien. pemerintah juga membuat regulasi sebagai landasan implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 dan yang terakhir di ubah dengan Undang-undang nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dimana undang-undang tersebut sangat memberikan dampak keuntungan yang besar bagi kepala desa dengan bertambahnya masa jabatan dari semula 6 (enam) tahun manjadi 8 (delapan) Tahun hal itu sebagai stimulan agar kepala desa dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya tanpa melakukan korupsi kolusi nepotisme (KKN), dan Anggaran tersebut di gunakan untuk kepentingan masyarakat

Hal itu faktanya berbanding terbalik dimana oknum Kepala Desa Benua Utama Kecamatan Benua Kabupaten Konawe Selatan Diduga dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) sejak Tahun 2023 lalu dan terakhir Tahun Anggaran 2024 yang saat ini sedang dalam proses pelaksanaan realisasi anggaran.

Dari hasil musyawarah Masyarakat Desa yang dilakukan secara berjenjang hingga digelarnya musyawarah penetapan yang dihadiri oleh Forkopimcam Kec, Benua beberapa bulan lalu salah satu yang ditetapkan sebagai program yang berskala perioritas yaitu pengadaan benih tanaman kelapa sawit Tahun 2024 dengan Anggaran sebesar 200.000.000 atau sekitar 4000 Polybag bibit kelapa sawit dengan rincian tahap 1 satu sebanyak 1.140 pohon sedangkan tahap 2 sebanyak 3000 polybag

Tahap satu telah direalisasikan sebanyak 1.140 polybag pada Maret tahun 2024 sedangkan yang sisahnya sebanyak 3000 polybag yaitu tahap 2 Tahun Anggaran 2024.

 

Meski belum ada pengajuan Dana Desa tahap 2 kepala desa Benua Utama telah mendatangkan bibit kelapa sawit lebih awal sebelum cair Anggaran tahap 2 Tahun 2024

 

Saat itu hanya berselisih satu minggu saja setelah didistribusikan bibit yang terealisasi pada tahap 1 kemudian telah didatangkan bibit kelapa sawit sebanyak 3000 pohon bibit tersebut dari Kab, Kolaka Timur namun bibit  ditolak oleh masyarakat dikarenakan bibit sawit sudah tidak layak untuk disalur dan bibit tersebut tanpa menggunakan dokumen

Bibit kelapa sawit yang ditolak oleh masyarakat dan dikembalikan kepada pemiliknya dikarenakan sudah tidak layak salur bibit tersebut menggunakan label atas nama CV Wahana Multi Cipta

 

Salah satu warga Desa Benua Utama yang juga merupakan pimpinan redaksi media ini Jamrun. S.H mengatakan bibit tersebut ditolak oleh masyarakat karena bibit tersebut tidak layak lagi untuk disalur

Iya benar bibit yang didatangkan pertama itu sudah sesuai spek. ini yang kedua kuning dan batangnya kering dan tidak memiliki legalitas pada saat itu saya konfirmasi ke BPSBPH bagian Pengawas Benih Tanaman (PBT) Pak Asbuma mengatakan bibit tersebut jangan disalur kepada masyarakat karena pak H Azis kosong stok sudah tidak punya kuota tahun ini Kata Jamrun menirukan Penjelasan PBT, Asbuma

Bibit kelapa sawit didatangkan peruntukan dana desa tahap 2 tidak memiliki legalitas

Tidak lama kemudian datang lagi bibit sebanyak 1500 polybag sama sekali tidak memiliki label maupun Sertifikat Mutu Benih SBU, dan besoknya tanggal 23/04/2024 Pengawas Benih Tanaman PBT BPSBPH Prov Sultra pak Cornelius Tandi Rura bersama Satu orang lainnya mengecek langsung dan bertemu kepala dusun 2 pak Samin dan menyampaikan agar bibit tidak boleh disalur karena tidak memiliki legalitas namun hal itu tidak di indahkan Kepala Desa Benua Utama tetap menyalur kepada masyarakat meskipun tidak memiliki legalitas

Bibit yang diturunkan tanggal 11/07/2024 diduga menggunakan label palsu

 

Selanjutnya tanggal 11 Juli 2024 juga datang bibit dari oknum penangkar yang sama sebanyak 1500 Polybag bibit tersebut menggunakan label UD Dataran Hijau

Setelah dikonfirmasi Via WhatsApp pemilik label UD Dataran Hijau pak Agus Imam mengatakan dia tidak mengetahui adanya penyaluran bibit di desa Benua Utama

 

Saya tidak tau dinda dan itu bukan bibit saya kata pak Agus Imam

 

Nanti ditelusuri yah Dinda itu pemalsuan Dinda nanti saya telusuri dulu yah singkat Agus Imam Direktur Utama UD Dataran Hijau

 

Ditempat terpisah Kepala Desa Benua Utama SUAMAN dikonfirmasi via telphone iya mengatakan bibit tersebut dari Kolaka Timur tapi itu menggunakan label UD Dataran Hijau itu silahkan telusuri dan saat itu juga bersepakat untuk tidak disalur

 

Iya itu bibit dari Kolaka Timur menggunakan label UD Dataran Hijau saya tidak akan salur dulu silahkan di telusuri dulu kata Kepala Desa Benua Utama Suaman

 

Namun faktanya kepala desa benua utama telah menyalurkan bibit tersebut kepada masyarakat meskipun bibit dalam proses penuntutan pemalsuan legalitas oleh pemilik dokumen

 

Usai menyalurkan bibit tersebut kepala Desa Benua Utama melakukan konferensi Pers disalah satu media online dengan judul berita Kepala Desa Benua Utama Salurkan Bantuan 4000 Pohon  Bibit Sawit Gratis  ke Petani Desa Benua Utama Gunakan Dana Desa Tahap 1 Tahun 2024

 

Mewakili masyarakat kami sangat berharap agar setelah berita ini diterbitkan seyogyanya  pihak Balai Pengawasan Dan Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan Dan Hortikultura BPSBPH Prov, Sultra, untuk segera turun melakukan penelusuran agar dapat menyelamatkan keuangan negara  dan masyarakat dari tipu muslihat yang dilakukan oleh oknum-oknum  yang tidak bertanggung jawab kami juga meminta agar Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara maupun Kejaksaan Negeri Andoolo Turut serta melakukan penyelidikan guna untuk menyelamatkan keuangan Negara Pintah,  Jamrun.S.H@Red

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *