KONAWE-DETIKFAJAR.COM||Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe telah menerima laporan hasil investigasi Inspektorat Kabupaten Konawe perihal laporan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh salah satu oknum calon pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) di Puskesmas Uepai.
Kepala BKPSDM Kabupaten Konawe, Suparjo Hana menyebutkan hasil investigasi Inspektorat menginstruksikan agar BKPSDM Kabupaten Konawe melakukan peninjauan ulang dokumen pendaftaran calon PPPK tergugat.
“Prosesnya sekarang masih peninjauan kembali,” ujar Suparjo.
Dijelaskan, sesuai hasil pemeriksaan data sumber daya manusia kesehatan (SDMK) Puskesmas Uepai, tergugat Deby N Laban terdaftar.
Selanjutnya terkait SK dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Suparjo bilang bahwa pihaknya telah mengonfirmasi ke dinas kesehatan. Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe memang mengeluarkan SK di akhir tahun 2022.
“Dinkes yang mengeluarkan SK updaten baru atau SK Perubahan tahun 2022, SK ini yang menjadi kunci pelamar bisa mendaftar di formasi khusus,” jelas Kepala BKPSDM Kabupaten Konawe.
Eks Irbansus Inspektorat Kabupaten Konawe inipun mengatakan terkait hasil dari peninjauan kembali akan dilaporkan ke BKN minggu depan.
Sementara itu Kepala Puskesmas Uepai Alfed Ronal Laban saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, mengakui bahwa dirinya memberikan rekomendasi kepada seluruh honorer di Puskesmas Uepai untuk keperluan pendaftaran P3K.
“Saya buatkan semua rekomendasi, baik honorer lama maupun honorer baru,” ujar Alfred.
Terkait SK yang digunakan oleh Deby, Kapus Uepai mengaku tidak mengetahui siapa yang memberikan SK atau membuat SK.
“Saya tidak pernah mengeluarkan SK pengangkatan honorer untuk Deby, mungkin bisa di konfirmasi ke panitia seleksi atau dinas kesehatan kabupaten Konawe,” tutupnya.@miton