Diduga Rampas Hak Ulayat “Rumpun “Suka Adukan PT Ifhisdeco Ke DPRD, Konsel,

KONSEL-detikfajar.comDewan Perwakilan Rakyat Daerah.(DPRD), Kabupaten Konawe Selatan(Konsel)Provensi Sulawesi Tenggara.(Sultra) Menggelar rapat dengar pendapat RDP, tentang polemik sengketa lahan.Tanah Ulayat Eks Perkampungan Lalondowo’a yang terletak di wilayah Administrasi Desa Roraya Kecamatan Tinanggea.yang diklaim oleh PT Ifishdeco sebagai wilayah Sertifikat Hak Guna Usaha

Sebelumnya Kepala Rumpun atas Tanah Ulayat Eks Perkampungan Lalondowo’a meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Konsel untuk melibatkan semua pihak yang terkait dalam proses pemberian HGU, namun setelah Pimpinan DPRD melakukan Diskusi kepada teman-teman Komisi baik itu Komisi I maupun Komisi II, Sehingga disepakati bersama DPRD,untuk melakukan langkah Mediasi kepada kedua belah pihak yaitu Rumpun Lalondowo’a dan PT Ifishdeco.

Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab, Konsel, Didampingi Komisi.I. Wawan Suhendra sedangkan Komisi II, Diwakili oleh Budi Sumantri.Anshari Tawulo Serta Ibu Haena.dan Praksi Hanura Muhaimin dan sebanyak lebih lima puluh orang yang tergabung pada keluarga rumpun Suka.

Rumpun Suka mengklaim Lokasi Lalondowoa di Desa Roraya Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan yang saat ini merupakan kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ifishdeco iyalah merupakan tanah Leluhur yang dikuasai turun temurun sejak dahulu kala sebelum indonesia merdeka dimana lahan peninggalan Leluhur kami tersebut telah dirampas secara sepihak oleh perusahaan melalui peralihan atau perpanjangan HGU dari tangan PT Agro berpindah ke PT Ifhisdeco hal itu dilakukan tanpa melalui musyawarah kepada pemilik lahan.

Sehingga pihak rumpun meminta agar PT Ifishdeco tidak melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan seluas 140 hektar tersebut sebelum terjadinya kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat Rumpun Suka.karna kepemilikan HGU tersebut merupakan pelanggaran serius dimana perusahaan tersebut tidak mengedepankan kearifan lokal.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara Rumpun Suka, Jumadil. Dia menuturkan masyarakat meminta haknya untuk dikembalikan namun ditempuh dengan jalur musyawarah.

Rumpun Suka Saat berada diruang rapat DPRD Konsel dalam rangka Mediasi antara rumpun suka dan PT Ifhisdeco

“Rumpun Suka tidak menutup ruang untuk musyawarah dengan perusahaan. Karena aktivitas dilahan itu bukan perkebunan tetapi pertambangan, maka keluarga menunggu solusi apa yang akan diberikan PT Ifishdeco,” ujar Jumadil.

Kata dia, jika ini terus dibiarkan dan perusahaan terus melakukan aktivitas pertambangan maka pihak Rumpun Suka akan memilih jalur hukum.

Ketua Komisi II DPRD Konawe Selatan, Budi Sumantri angkat bicara akan polemik itu. Budi memandang mestinya HGU yang dimiliki PT Ifishdeco dibatalkan.

“HGU PT Ifishdeco semestinya dibatalkan. Karena bukan lagi digunakan untuk HGU perkebunan, melainkan pertambangan,” pandang Budi.

Budi menambahkan HGU PT Ifhisdeco telah di alih fungsikan dari Perkebunan menjadi Pertambangan Nicel, artinya sudah tidak sesuai lagi dengan tujuan awalnya yakni bidang perkebunan tambahnya

Pandangan Budi Sumantri disanggah Humas PT Ifishdeco Syawal Silondae. Menurut Syawal, HGU PT Ifishdeco tidak dapat dicabut atau dibatalkan. Sebab, sudah mempunyai IUP Pertambangan.

“Sedangkan terkait perkebunan, itu aktivitasnya terakhir tahun 1990. Dan ini sudah tidak dilanjutkan lagi,” belanya.

Syawal meminta agar masyarakat berhati-hati mengklaim lahan yang hanya berdasarkan sejarah.

Sementara itu Komisi I DPRD Konsel, Wawan Suhendra menilai ada kejanggalan terhadap HGU milik PT Ifhisdeco sebab HGU tersebut tidak digunakan sesuai dengan tujuannya yakni bidang perkebunan melainkan melakukan penambangan nikel,

Ini aneh kata Wawan Kok HGU tapi PT Ifishdeco melakukan penambangan Nikel

Tetkait hal itu Pihaknya akan melakukan konsultasi ke kementerian.singkat Wawan

Saling tuding siapa yang berhak status lahan di Desa Roraya Kecamatan Tinanggea tersebut ditengahi oleh Ketua DPRD Konawe Selatan, Irham Kalenggo.

Irham menyampaikan agar apa yang menjadi tuntutan masyarakat perlu dibicarakan bersama dengan pihak perusahaan. Apalagi, nilai Irham, Rumpun Suka membuka ruang persoalan ini dapat dicapai solusinya dengan musyawarah.

“Rumpun Suka ini hanya menuntut kepastian perusahaan dari lahan 140 hektar. Aktivis dilahan ini kan sejak tahun 1990, tetapi tidak cocok perkebunan akan tetapi pertambangan. Maka dilakukanlah pertambangan karena telah memiliki IUP,” ungkap Irham.

Kata dia, kesimpulannya DPRD menunggu tindak lanjut dari PT Ifishdeco terkait tuntutan lahan Rumpun Suka.

Sementara itu, perwakilan Manajemen PT Ifishdeco, Franky Tanod mengatakan pihaknya meminta waktu lambat 29 April untuk menjawab apa yang diaspirasikan Rumpun Suka.

“Kalau ada arahan kami akan sampaikan ke DPRD untuk disampaikan ke warga. Karena ini sudah melalui DPRD jadi kita sampaikan ke dewan nanti,” singkat Franky.

Perlu diketahui Wilayah HGU PT Ifhisdeco telah dibagi 800 h.a,menjadi Wilayah isin usaha pertambangan IUP. Sedangkan 1500 h.a,Wilayah perkebunan Sementara sisahnya adalah wilayah HGB Hak Guna Bangunan seluas 70.h.a.

Keluarga Rumpun Suka menilai kepemilikan HGU oleh PT Ifhisdeco diduga hanya semata untuk memagar dan mengamankan pengembangan Wilayah Isin Usaha Produksi (WIUP)PT Ifhisdeco hal itu ditandai sejak tahun 1990 dan berakhir tanggal 31 desember 2016 dan sampai diperpanjang terakhir tahun 2017 Hingga 2023 tidak ada kegiatan perkebunan melainkan pokus pada eksplorasi biji nikel.sehingga sebagian besar wilayah HGU PT Ifhisdeco telah diterlantarkan

Sementra itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria pasal 28

HAK GUNA USAHA(HGU)

(1) Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh
Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna
perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
(2) Hak guna-usaha diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan
ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal
yang layak dan tehnik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.

Pasal 34.
HAK GUNA USAHA HAPUS KARENA:

a. jangka waktunya berakhir;
b. dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak
dipenuhi;
c. dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
d. dicabut untuk kepentingan umum;

e. diterlantarkan;
f. tanahnya musnah;
g. ketentuan dalam pasal 30 ayat (2). @(Jamrun)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *