Jakarta, – || KONASI Konsorsium Nasional Aktivis Anti Korupsi Indonesia Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Markas Besar Kepolisian (Mabes Polri) RI, Untuk Segera Mengusut, Memanggil dan Memeriksa Bupati Bombana Inisial (BRHN) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Sejumlah Paket Pekerjaan Yang Belum Terselesaikan Tahun Anggaran 2022/2023.
Dalam Rangka Memperingari Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Bahwa tindak pidana kejahatan koorporasi baik itu korupsi hingga grativikasi sering kali terjadi diprovinsi sulawesi tenggara salah satunya ialah di Kabupaten Bombana, Bagaimana tidak dari beberapa jumlah paket pekerjaan Pemerintah Daerah (Pemda) Bombana disinyalir ada beberapa paket yang tidak sesuai spesifikasi dan terbilang tidak efektif bahkan tidak efisien.
Direktur Eksekutif Konsorsium Nasional Aktivis Anti Korupsi Indonesia Irsan Aprianto Ridham, meminta KPK RI, KEJAGUNG RI, dan Bareskrim Mabes Polri untuk segera menulusuri dan memeriksa Bupati Bombana Inisial BRHN atas dugaan Tindak Pidana Korupsi sejumlah paket pekerjaan temuan hasil BPK yakni, Kekurangan Volume Atas Paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Jalan Irigasi dan Jaringan, dan Belanja Pemeliharaan Pada Empat SKPD sebesar Rp.1.081.591.600.00, Pekerjaan Swakelola Penanganan Tanggap Darurat Pada Penanggulangan Bencana Daerah Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya sebesar Rp.237.192.258.00, Risiko Belanja Pengadaan Satu Unit Alat Panen Sawah sebesar Rp.540.000.000.00, Kelebihan Pembayaran Pada Kecamatan Kabaena Timur Atas Pengadaan Bibit Sapi sebesar Rp.99.900.000.00, dan Denda Keterlambatan Barang Yang Diserahkan Kepada Masyarakat sebesar Rp.14.542.803.00, yang diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2,8 Milliar,”. kata Irsan Aprianto Ridham, Minggu 15 Desember 2024.
“Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Bupati Bombana (BRHN) dari sejumlah paket pekerjaan yang tidak memenuhi standar spesifikasi dan tidak sesuai serta efektif tak pernah tersentuh aparat penegak hukum (APH), padahal jelas Tindak Pidana Korupsi itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.2,8 Milliar. Maka dari itu KPK, MABES, dan KEJAGUNG perlu melakukan audit dan pemeriksaan terhadap inisial BRHN. Ungkapnya.
Irsan Aprianto Ridham, Kami menduga kuat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) yang terjadi Kabupaten Bombana yang dilakukan Bupati Bombana (BRHN) yang sebelumnya menjabat sebagai PJ Bupati Bombana, diduga telah melakukan Korupsi oleh sejumlah paket pekerjaan pemerintah daerah bombana dengan kerugian negara sebesar Rp.2,8 Milliar, Namun sampai saat ini dugaan tipidkor tersebut belum juga diusut bahkan terkesan ada pembiaran dari pihak aparat penegak hukum (APH). Untuk itu kami mendesak KPK, Kejagung dan Bareskrim Mabes Polri agar menelusuri dan mengusut tuntas kasus ini.
Maka Dari Itu Kami Mendesak Mabes Polri, KPK, dan Kejagung Untuk Segera Mengusut Dugaan Tindak Pidana Korupsi Beberapa Paket Tersebut. Dia Menyebut Dugaan Tindak Pidana Korupsi Itu Dilakukan Oleh Bupati Bombana Terpilih (BRHN), Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas PUPR, dan Kepala Dinas Bina Marga.@Red