Copot dan Ganti Kapolres Konawe Utara Diduga Terlibat Tipidkor Di WIUP PT. Antam Tbk dan UBPN Konut.

Jakarta  – ||  KONASI – Konsorsium Nasional Aktivis Anti Korupsi Indonesia Mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Untuk Segera Mengusut, Memanggil dan Memeriksa Pimpinan 11 IUP Penindih Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Tbk UBPN Konawe Utara Yang Melibatkan Bupati Konawe Utara, Kapolres Konawe Utara, dan DLH Konawe Utara.

 

“BPK RI, KPK RI, KEJAGUNG RI, dan Bareskrim Mabes Polri harus segera menelusuri dan memeriksa 11 IUP penindih di WIUP PT. Antam Tbk yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,7 triliun,”. kata Irsan Aprianto Ridham, Selasa 10 Desember 2024.

 

Irsan Aprianto Ridham menjelaskan bahwa tindak pidana kejahatan korporasi baik itu korupsi hingga grativikasi sering kali terjadi di WIUP PT. Antam dan BPN Konut, Bagaimana tidak dari 100 lebih IUP perusahaan pertambangan yang berada diprovinsi sulawesi tenggara, konawe utara adalah kabupaten dengan wilayah izin terluas diprovinsi sultra dengan demikian jelas bahwasan-nya tidak heran jika orang-orang menyebut daerah konawe utara makmur dengan sejuta uang, karena kian masifnya terjadi praktik pertambangan ilegal.

 

“Dugaan illegal mining yang dilakukan 11 IUP penindih IUP PT Antam yang terjadi di Kabupaten Konawe Utara tidak pernah tersentuh aparat penegak hukum (APH), padahal aktivitas pertambangan ilegal itu kami duga merugikan negara sebesar Rp5,7 triliun. Maka dari itu perlu dilakukan pemeriksaan oleh BPK, KPK, MABES, dan KEJAGUNG. Ungkapnya.

 

Kami menduga tindakan illegal mining yang dilakukan oleh 11 IUP penindih PT. Antam dan PT. UBPN Konut dengan kerugian negara sebesar Rp5,7 triliun. Namun sampai saat 11 IUP penindih belum juga diusut bahkan terkesan ada pembiaran dari pihak aparat penegak hukum (APH). Untuk itu kami mendesak KPK, Kejagung dan Bareskrim Mabes Polri agar menelusuri dan mengusut tuntas aliran-aliran dana tambang ilegal tersebut. Ujar Irsan.

 

Mabes Polri, KPK, Kejagung harus segera mengusut dugaan penambangan ilegal tersebut. Dia menyebut dugaan pelanggaran hukum itu dilakukan 11 IUP oleh 11 perusahaan.

 

Sebelas perusahaan ini berada dalam kawasan IUP PT. Antam Tbk dan UBPN Konawe Utara yang berlokasi di Blok Mandiodo serta Blok Morombo.

 

Maka Dari Itu Kami Dari Lembaga Konsorsium Nasional Aktivis Anti Korupsi Indonesia Dengan Ini Mendesak dan Meminta KPK RI, Kejagung RI Dan Mabes Polri Untuk Segera Memanggil dan Memeriksa 11 Direktur Perusahaan Yang Melakukan Aktivitas Di WIUP PT. ANTAM TBK dan PT. UBPN KONUT.@AR

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *