Konsel || Wakil Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Konawe Selatan Joni Setiawan menduga aktifitas yang dilakukan PT. Dasar Dinamis Inti (DDK) dan PT. Watu Sakti Perkasa (WSP) melanggar hukum.
Berdasarkan rilis yang di terimah redaksi media ini. Wakil Bupati LIRA, Konsel, itu memiliki data yang mengarah pada konsfirasi jahat yang diduga dilakukan oleh beberapa Perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan Galian Batu Non Logam
Kami memiliki data diduga PT. DDK dan PT. WSP telah melakukan pengiriman Batu ke Morowali tanpa dokumen sehingga kami menduga disana ada transaksi jual beli dokumen ungkap Joni Setiawan
Beberapa data dan info yang kami dapatkan untuk memuluskan transaksi mereka menggunakan milik CV. Ilyas Karya dengan melewati Jety Tersus Ramadan Moramo Raya.Urai Joni
Kegiatan tersebut menjadi Atensi dari Lumbung infomasi Rakyat (LIRA) secara kelembagaan,lanjut Joni Setiawan
Untuk itu hari kamis Tanggal 11-Juli-2024 kami akan melakukan demonstrasi di beberapa instansi terkait dalam hal ini Dinas DPMPTSP-ESDM Sultra, dan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra.
Sekaligus kami akan melakukan pelaporan secara resmi di Kejati Sultra tegas Joni Setiawan., S.H
Hingga berita ini terbit awak media belum mendapatkan informasi secara resmi dari beberapa perusahaan tersebut pasalnya awak media tidak memiliki nomor kontak pemilik perusahaan dan belum mengetahui alamat kantor Perusahaan yang dimaksud, Demi keberimbangan berita Awak media akan terus melakukan upaya untuk menemui beberapa pemilik perusahaan tersebut diatas untuk mendapatkan informasi terkait aktivitas yang dilakukan @(Red)