KONUT||Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat resnakoba) mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu bertempat di Desa Motui, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara, jumat (4/8/23) sekitar pukul 20.30 wita
Kepala Kepolisian Resor Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K melalui Kasat resnarkoba Iptu Ramlang, S.H., M.M mengatakan pelaku inisial D (44) telah diamankan di mapolres konut.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kecamatan Motui sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, kemudian tim resnarkoba polres Konawe Utara melakukan penyelidikan keakuratan informasi tersebut “beber Iptu Ramlang”
Setelah memastikan kebenaran informasi masyarakat tersebut Personil dipimpin Kasat Narkoba Iptu Ramlang langsung melakukan penggeledahan dirumah kost pelaku D (44) di Desa Motui
Anggota menemukan barang bukti (BB) Narkotika berupa 9 (sembilan) sachet plastik bening berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat netto 4,45 gram, serta BB Non Narkotika seperti 1 (satu) botol kaca, 2 (dua) pack sachet kosong, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet runcing, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) hp merk vivo dan 3 (tiga) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah
Modus operandi pelaku diduga berperan sebagai pengedar Narkotika jenis Shabu yang beroperasi diwilayah kecamatan Motui Kabupaten Konawe Utara
Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K mengatakan pihaknya telah mengamankan tersangka dan barang buktinya di Polres Konawe Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “tutur Kapolres Konut”@Ridwan